Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Guru dan Kepala Sekolah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan ibadah haji tidak bisa menikmati sertifikasi selama dua bulan. Selain itu, mereka juga kehilangan Tunjangan Pegawai Pemerintah (TPP) selama masa cuti berlangsung.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ciamis, Rahmat, saat ditemui Koran HR, Senin (22/08/2016) lalu, mengatakan, guru, kepala sekolah dan pengawas yang akan menunaikan ibadah haji siap-siap dipotong uang sertifikasinya.
Perlakuan tersebut, kata Rahmat, merupakan hal yang wajar karena kebijakan itu sudah berlaku sejak tahun sebelumnya. Pemotongan tersebut pun dengan catatan, yakni harus mengajukan cuti dan lampiran tanggal pemberangkatan haji.
“Yang jelas, guru atau kepala sekolah yang akan melaksanakan ibadah haji harus izin cuti dan sertifikasinya dipotong,” ujarnya.
Hitungannya, lanjut Rahmat, terhitung tidak bisa mendapatkan sertifikasi selama dua bulan yaitu cuti satu minggu sebelum pemberangkatan, dan empat puluh hari selama berada di tanah suci, termasuk satu minggu sepulang dari tanah suci.
Meski demikian, kata Rahmat, gaji pokok para guru, Kepsek maupun pengawas masih berjalan seperti biasa. Bagi pegawai yang mengajukan cuti ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), harus melampirkan bukti kesahihan melaksanakan ibadah haji, seperti ONH, kopian dokumen dan lainnya. (DSW/Koran HR)