Photo: Ilustrasi net/Ist.
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, siap melaksanakna perintah Bupati Pangandaran, terkait eksekusi warung-warung yang ada di Blok Boulevard Pantai Barat Pangandaran.
Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Dadang Abdul Rohman, ketika ditemui HR Online, di ruang kerjanya, Rabu (10/08/2016). Menurut dia, saat ini Disperindagkop sebagai dinas terkait, telah melayangkan SP 3 kepada para pedagang.
“SP 3 tersebut berakhir besok, tanggal 11 Agustus 2016, dan pada tanggal 12 Agustus 2016, kami juga tidak akan serta merta mengambil tindakan untuk menertibkan lapak PKL di lokasi tersebut, namun tetap menunggu intruksi dari bupati,” terang Dadang.
Dia menyebutkan, bangunan warung yang rencananya akan direlokasi sebanyak 100 unit yang terbagi ke dalam dua blok, yakni blok 18 terdiri dari 32 warung dan di blok 20 ada 68 warung.
“Para pemilik warung tersebut diharapkan mau direlokasi ke tempat yang sudah disediakan oleh pihak pemerintah secara gratis,” tandasnya.
Dadang menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran berharap para pedagang di Blok Boulevard pindah sendiri sebelum lapaknya dibongkar. Pada tahun 2017 mendatang, kawasan Boulevard Pantai Timur maupun Barat sudah harus bersih dari keberadaan PKL.
“Untuk merelokasi semua para pedagang tersebut, pihak Pemkab Pangandaran telah menganggarkan sebesar 44 miliar rupiah,” pungkas Dadang. (Ntang/R3/HR-Online)