Satpol PP Ciamis saat melakukan razia di salah satu rumah kost di kawasan Ciamis Kota, beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
DPRD Ciamis melalui hak inisiatifnya mengusulkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Penyelenggaraan Rumah Kost dan Rumah Sewa. Usulan itu sebagai respon menyusul kerap munculnya berbagai permasalahan sosial di Ciamis pasca menjamurnya rumah kost dan rumah sewa.
“Awalnya dari permasalahan sosial yang terjadi saat ini bahwa masyarakat sering mengeluhkan tentang keberadaan rumah kost yang kerap disalahgunakan. Berawal dari munculnya aspirasi tersebut, maka perlu ada regulasi untuk mengatur penyelenggaraan rumah kost dan rumah sewa,” kata Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Ciamis, Ade Amran, kepada Koran HR, pekan lalu.
Dalam bahasan Raperda tentang Rumah Kost dan Rumah Sewa, lanjut Ade, lebih kepada pengawalan dari aspek sosial. Misalnya, kata dia, dalam aturan Raperda tersebut akan dimasukan mengenai perizinan rumah kost dan rumah sewa.
“Jadi, setiap pemilik rumah kost dan rumah sewa harus mendaftarkan perizinan ke Pemkab Ciamis. Kalau tidak mengajukan perizinan, maka Pemkab melalui Satpol PP akan melakukan penutupan terhadap aktivitas usaha rumah tersebut,” katanya.
Selain itu, lanjut Ade, akan diatur juga mengenai aturan norma kesusilaan. Dalam aturan tersebut akan ditegaskan bahwa rumah kost dan rumah sewa harus bebas dari perbuatan asusila.
“Artinya, kalau nanti ada rumah kost di Ciamis kedapatan dijadikan tempat mesum, tempat perjudian atau tempat pesta miras, maka aturan tersebut akan memerintahkan kepada Pemkab untuk mencabut izinnya. Dengan begitu, dalam aturan tersebut mengandung perintah yang harus dilaksanakan dan terdapat sanksi apabila terjadi pelanggaran,” terangnya.
Apabila Raperda ini sudah disyahkan, lanjut Ade, maka Satpol PP dan pihak kepolisian bisa menggunakan aturan hukum tersebut untuk mengamankan pelanggaran asusila yang terjadi di rumah kost atau rumah sewa.
“Kita juga akan memasukan aturan sanksi terhadap individu yang terbukti melakukan asusila di rumah kost dan rumah sewa. Kami berharap dengan adanya aturan ini bisa menurunkan angka kerawanan sosial dan penyakit masyarakat di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
Pangandaran Lepas, DPRD Ciamis Rancang RIPPDA Kaji Potensi Wisata Baru
Dorong Kinerja LTPKD, DPRD Ciamis Rancang Raperda Pengentasan Kemiskinan