Senin, Mei 12, 2025
BerandaBerita CiamisRaperda Ciamis Ini Atur Sanksi untuk Pelaku Mesum dan Judi di Rumah...

Raperda Ciamis Ini Atur Sanksi untuk Pelaku Mesum dan Judi di Rumah Kost

Satpol PP Ciamis saat melakukan razia di salah satu rumah kost di kawasan Ciamis Kota, beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

DPRD Ciamis melalui hak inisiatifnya mengusulkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Penyelenggaraan Rumah Kost dan Rumah Sewa. Usulan itu sebagai respon menyusul kerap munculnya berbagai permasalahan sosial di Ciamis pasca menjamurnya rumah kost dan rumah sewa.

“Awalnya dari permasalahan sosial yang terjadi saat ini bahwa masyarakat sering mengeluhkan tentang keberadaan rumah kost yang kerap disalahgunakan. Berawal dari munculnya aspirasi tersebut, maka perlu ada regulasi untuk mengatur penyelenggaraan rumah kost dan rumah sewa,” kata Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Ciamis, Ade Amran, kepada Koran HR, pekan lalu.

Dalam bahasan Raperda tentang Rumah Kost dan Rumah Sewa, lanjut Ade, lebih kepada pengawalan dari aspek sosial. Misalnya, kata dia, dalam aturan Raperda tersebut akan dimasukan mengenai perizinan rumah kost dan rumah sewa.

“Jadi, setiap pemilik rumah kost dan rumah sewa harus mendaftarkan perizinan ke Pemkab Ciamis. Kalau tidak mengajukan perizinan, maka Pemkab melalui Satpol PP akan melakukan penutupan terhadap aktivitas usaha rumah tersebut,” katanya.

Selain itu, lanjut Ade, akan diatur juga mengenai aturan norma kesusilaan. Dalam aturan tersebut akan ditegaskan bahwa rumah kost dan rumah sewa harus bebas dari perbuatan asusila.

“Artinya, kalau nanti ada rumah kost di Ciamis kedapatan dijadikan tempat mesum, tempat perjudian atau tempat pesta miras, maka aturan tersebut akan memerintahkan kepada Pemkab untuk mencabut izinnya. Dengan begitu, dalam aturan tersebut mengandung perintah yang harus dilaksanakan dan terdapat sanksi apabila terjadi pelanggaran,” terangnya.

Apabila Raperda ini sudah disyahkan, lanjut Ade, maka Satpol PP dan pihak kepolisian bisa menggunakan aturan hukum tersebut untuk mengamankan pelanggaran asusila yang terjadi di rumah kost atau rumah sewa.

“Kita juga akan memasukan aturan sanksi terhadap individu yang terbukti melakukan asusila di rumah kost dan rumah sewa. Kami berharap dengan adanya aturan ini bisa menurunkan angka kerawanan sosial dan penyakit masyarakat di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)

Berita Terkait

Pangandaran Lepas, DPRD Ciamis Rancang RIPPDA Kaji Potensi Wisata Baru

Dorong Kinerja LTPKD, DPRD Ciamis Rancang Raperda Pengentasan Kemiskinan

Terkait Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya, Ini Jawaban PT UMI

Terkait Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya, Ini Jawaban PT UMI

harapanrakyat.com,- PT UMI angkat bicara terkait pembongkaran tugu perbatasan desa di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tugu tersebut merupakan perbatasan antara Desa Sukaraharja...
ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10 kembali mencuri perhatian para pecinta teknologi. Perangkat keluaran Lenovo ini membawa angin segar bagi pengguna yang menginginkan laptop premium...
Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Di tengah maraknya ponsel canggih dengan harga mahal, Nokia justru menghadirkan ponsel terjangkau melalui produk terbarunya yaitu Nokia G300 Max di tahun 2025 ini....
Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran, Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak

Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak, Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran

harapanrakyat.com,- Libur panjang Hari Raya Waisak dari pekan ini hingga tanggal 13 Mei mendatang, wisatawan sudah menyerbu sejumlah objek wisata Pangandaran, Jawa Barat. Bahkan...
Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terdapat banyak destinasi wisata yang menarik untuk mengisi long weekend atau libur panjang. Ada 9 rekomendasi tempat wisata di...
Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

PT Chery Sales Indonesia (CSI) bersiap meluncurkan mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertamanya. Rupanya mobil tersebut ialah Chery Tiggo 8 CSH (Chery Super...