Ilustrasi Lahan HGB. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Pemkab Pangandaran akan meninjau legalitas sejumlah lahan kosong yang berstatus tanah Negara di wilayah Kabupaten Pangandaran yang sebelumnya dikuasai koorporasi melalui permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU). Pasalnya, banyak tanah Negara di Pangandaran yang akan segera berakhir masa perijinan HGB atau HGU-nya.
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, mengatakan, seperti di daerah Ketapang Doyong, Kecamatan Pangandaran, ada tanah Negara yang dikuasai sebuah perusahaan yang ijin HGB-nya akan segera habis.
“Untuk lahan di Ketapang Doyong itu, kami akan mohon ke BPN agar tidak diperpanjang ijin HGB-nya. Karena selama 20 tahun pihak perusahaan yang menguasai lahan itu tidak membangun sebagaimana pada ijinnya,” ujarnya, Jum’at (12/08/2016).
Jeje menambahkan pihaknya akan memohon ke BPN agar lahan di Ketapang Doyong tersebut digunakan untuk kepentingan umum, salah satunya untuk dibangun akses jalan kawasan pantai. “Untuk pembangunan jalan kawasan pantai sudah masuk perencanaan. Dan untuk merealisasikan program itu, sudah ada kesanggupan dari Pemprov dan Kementerian PU untuk membantu anggarannya,” ujarnya.
Jeje pun mengatakan tidak semua tanah Negara yang terlantar nantinya harus diredis atau dibagikan hak pengelolaannya kepada masyarakat. Karena, pemerintah daerah pun membutuhkan lahan milik Negara untuk kepentingan pembangunan.
“Kita akan rasional dalam menentukan mana lahan yang harus diredis dan mana untuk kepentingan pembangunan,” pungkasnya. (Mad/R2/HR-Online)