Logo Kabupaten Ciamis dan Pangandaran. Foto: Dok
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
DPRD Pangandaran meminta Pemkab Ciamis untuk segera menyerahkan sejumlah aset daerah yang belum diserahkan ke Pemkab Pangandaran. Aset yang belum diserahkan itu, diantaranya lahan eks hotel Meridian, lahan eks Pasar Seni, lahan bumi Perkemahan dan BPR BKPD Cabang Pangandaran dan Cijulang.
Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, mengatakan, apabila terjadi kendala dalam proses pembentukan Bank Surya Galuh yang disebabkan dari belum diserahkannya aset BPR BKPD Cabang Pangandaran dan Cijulang ke Pemkab Pangandaran, harusnya menjadi catatan bagi Pemkab Ciamis dalam kerjasama aset lainnya.
“Ada dua aset yang masih dikuasai Pemkab Ciamis di wilayah Kabupaten Pangandaran yang rencananya akan dikerjasamakan dengan Pemkab Pangandaran, yakni aset BPR BKPD Cabang Pangandaran dan Cijulang serta lahan bumi Perkemahan Pangandaran,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (02/08/2016) lalu.
Iwan menambahkan, apabila aset BPR BKPD berdasarkan hasil kajian tim ahli harus diserahkan dulu Pemkab Pangandaran, maka harus dilakukan oleh Pemkab Ciamis. Karena, menurutnya, apabila aset itu diserahkan ke Pemkab Pangandaran, tidak akan mengubah komitmen yang sudah disepakati dengan Pemkab Ciamis.
“Pada prinsipnya, kami akan menghormati dan menghargai kabupaten induk. Makanya, meski kedua aset itu diserahkan kepada kami, maka kerjasama tetap akan berjalan,” tegasnya.
Namun demikian, lanjut Iwan, aset lahan eks hotel Meridian dan lahan eks Pasar Seni tidak akan dikerjasamakan dengan Pemkab Ciamis. Karena kedua lahan itu akan digunakan untuk relokasi PKL pantai Pangandaran.
“Untuk aset eks hotel Meridian dan eks Pasar Seni tidak bisa ditawar untuk dikerjasamakan. Kedua aset itu akan kami ambil haknya sepenuhnya. Karena dibutuhkan untuk tempat relokasi PKL pantai Pangandaran,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
DPRD Ciamis: Bank Surya Galuh Terganjal Aturan
Bupati Ciamis Bantah Pembentukan Bank Surya Galuh Terganjal Aturan
Soal Bank Surya Galuh, Pangandaran Minta Ciamis Tempuh Undang-undang