Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, melakukan mediasi terhadap puluhan petani penggarap lahan Apdeling Mandalare yang tengah bersitegang dengan pihak PTPN Batulawang VIII. Mediasi digelar di Aula Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Senin (08/08/2016).
Camat Pataruman, Muhammad Dasuki Soleh, S.H., M.Si., mengatakan, perang urat saraf kedua belah pihak tersebut terjadi setelah lahan garapan warga Desa Sinartanjung dikuasai oleh salah satu pengusaha yang bermitra dengan PTPN Batulawang VIII, dalam mengelola garapan tanah seluas 10 hektare sejak beberapa tahun lalu.
“Jadi, warga sebelumnya telah menggarap lahan itu selama puluhan tahun. Namun, suatu waktu karena tidak ada sosialisasi dalam rencana peremajaan tanah yang dilakukan PTPN Batulawang dengan pengembang, warga merasa terusik lantara lahan yang tengah digarapnya diratakan dengan alat berat buldozer,” terang Dasuki, kepada HR.
Turun tangan pihak kecamatan bermula dari layangan surat yang disampaikan salah satu oramas yang menjadi kuasa dari warga yang berjumlah sekitar 60 orang, untuk dapat memediasi persoalan tersebut. Para penggarap hanya meminta lahan garapannya kembali tanpa ada pihak lain yang menggarap.
“Ini kan jadi pelik karena pengembang sudah mengeluarkan biaya untuk peremajaan tanah tersebut. Sedangkan warga tidak mau tahu, yang penting mereka kembali dapat menggarap lagi. Tapi alhamdulillah, dalam mediasi ini semua pihak bersikap dewasa dan dingin, sehingga acara mediasi mendapatkan titik terang bagi semua pihak,” kata Dasuki.
Sementara itu, Kabag. Umum PTPN Batulawang VIII, Fatoni, menyebutkan, bahwa tanah yang dikelola luasnya 90 hektare. Namun, yang menjadi perbincangan adalah 10 hektare karena sama-sama sebelumnya digarap oleh warga dan sekarang digarap oleh pihak ketiga, yakni pengusaha mitra PTPN Batulawang.
“Seharusnya ini tidak menjadi persoalan. Kami persilahkan lahan yang ada dimanfaatkan, kecuali yang 10 hektare itu, karena kami sudah bermitra dengan pihak lain. Kalau jadinya seperti ini, saya tidak punya kebijakan untuk memenuhi permintaan warga. Tapi saya akan koordinasikan dengan pimpinan,” ujarnya, kepada HR, usai acara mediasi.
Karena warga merasa tidak mampu sendiri menangani persoalan tersebut, akhirnya menguasakan perkara kepada ormas yang diwakili oleh Hermanto. Kepada HR, Hermanto bersikukuh mempertahankan lahan 10 hektare tersebut untuk dapat digarap kembali oleh warga tanpa ada pihak ketiga yang ada di dalamnya.
“Kami melihat kenyataan, bahwa pihak Perkebunan Batulawang condong kepada perseorangan atau kelompok dibanding kepada masyarakat kecil. Bayangkan saja, lahan garapan yang menjadi mata pencaharian, sekitar 3 tahun warga tidak menggarapnya. Kami akan terus kawal hingga warga mendapatkannya kembali,” ujar Hermanto.
Dari informasi yang dihimpun HR, mediasi yang dilakukan pihak Kecamatan Pataruman menghasilkan keputusan, bahwa pihak yang terkait akan berkumpul kembali untuk memutuskan hasil konsultasi perwakilan PTPN Batulawang VII dengan pimpinannya, atas keinginan warga yang bersikukuh menggarap kembali lahan yang sebelumnya digarap oleh warga. (Muhafid/Koran-HR)