Warga Negara Asing (WNA) saat berwisata di kawasan objek wisata pantai Pangandaran. Foto: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat, Susy Susilawati, mengungkapkan, pihaknya belum bisa melakukan pendataan adminstrasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang sebatas berwisata ke Pangandaran. Adapun 233 WNA yang sudah terdata di Kantor Imigrasi Kelas II Tasikamalaya, mayoritas yang sudah mengajukan ijin tinggal di Pangandaran.
“Justru di Pangandaran ini belum terdeteksi data seluruh WNA yang berstatus turis atau wisatawan. Dengan begitu, peran dari masyarakat seperti pengelola hotel atau penginapan, agar intens melaporkan dengan menggunakan aplikasi APOA (Aplikasi Pengawasan Orang Asing) apabila kedatangan tamu turis asing,”katanya, saat memberikan pemaparan dalam acara pembentukan Timpora Kabupaten Pangandaran, di Aula Hotel Horison Palma Pangandaran, Kamis (04/08/2016). [Berita Terkait: Jumlah Warga Negara Asing di Pangandaran Meningkat, Timpora Dibentuk]
Susi menambahkan, lalu lintas kunjungan turis asing ke Pangandaran cukup tinggi dalam setahun terakhir ini. Dengan adanya fakta tersebut, lanjut dia, pihaknya kini tengah memikirkan apakah perlu di Pangandaran dibuka kantor Imigrasi.
“Turis yang datang ke Pangandaran kebanyakan dari Negara-negara Eropa. Begitupun WNA yang mengajukan ijin tinggal dan ijin kerja di Pangandaran mayoritas dari Eropa,” terangnya. (Mad/R2/HR-Online)