Warga Negara Asing (WNA) saat berwisata di kawasan objek wisata pantai Pangandaran. Foto: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, membentuk kepengurusan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk wilayah Kabupaten Pangandaran. Dibentuknya tim ini guna mengawasi data administrasi Warga Negera Asing (WNA) yang berada di Pangandaran.
Terlebih, dalam setahun ini, angka WNA yang menetap dalan kurun waktu lama di Pangandaran mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya mencatat ada sekitar 233 WNA yang tinggal di Kabupaten Pangandaran.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat, Susy Susilawati, mengungkapkan, sebagai daerah tujuan parawisata, Timpora harus dibentuk di Kabupaten Pangandaran. Karena, menurutnya, objek wisata di Pangandaran tak hanya dikunjungi wisatawan domestik, tetapi dari mancanegara pun tak kalah banyak.
“Namun, pengawasan yang dilakukan oleh Timpora ini bukan untuk membuntuti setiap WNA yang datang ke Pangandaran. Tetapi, tugasnya untuk memastikan apakah WNA yang datang ke sini sudah tercatat atau belum dalam data Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Hal itu untuk mewaspadai masuknya WNA ilegal ke Pangandaran,” ujarnya, saat memberikan pemaparan dalam acara pembentukan Timpora Kabupaten Pangandaran, di Aula Hotel Horison Palma Pangandaran, Kamis (04/08/2016).
Susi menambahkan, Timpora pun berhak mengetahui aktivitas WNA selama berada di Pangandaran. Karena, WNA yang masuk ke Indonesia, lanjut dia, haruslah yang memberi manfaat positif.
“Pemerintah sudah membuka akses seluas-luasnya untuk orang asing datang ke Indonesia. Tetapi, pemerintah pun berhak tahu tujuan mereka datang ke Indonesia untuk urusan apa. Namun, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh anggota Timpora tidak boleh kontraproduktif dengan program investasi. Karena pemerintah pun memiliki misi menarik investasi sebesar-besarnya dari orang asing guna membantu menggairahkan sektor perekonomian nasional,” terangnya.
Susi pun menekankan kepada anggota Timpora Pangandaran harus bersikap humanis dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Namun, hal itu tidak lantas melupakan aspek penegakan hukum. “Kalau ada WNA yang ijin tinggalnya bermasalah atau melakukan pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Susi juga meminta peran serta masyarakat dalam membantu tugas Timpora. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menyukseskan tugas yang dilakukan Timpora. “Seperti hotel dan penginapan di Pangandaran, harus memiliki Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Hal itu guna mengecek data admnistrasi setiap WNA yang menginap, apakah dia bermasalah atau tidak,” katanya.
Jika ditemukan WNA yang bermasalah dalam adminstrasi ijin tinggalnya, lanjut Susi, maka pihak hotel harus segera melaporkan ke Timpora. Begitupun apabila ada WNA yang di tinggal di rumah penduduk. “Kerjasama dengan masyarakat harus terjalin baik. Makanya, Timpora Pangandaran harus memiliki banyak jejaring di masyarakat agar setiap informasi terkait permasalahan WNA bisa cepat terdeteksi,” pungkasnya.
Sementara itu, kepengurusan Timpora Pangandaran terdiri dari unsur pemerintahan daerah, kepolisian, kejaksaan dan TNI. (Mad/R2/HR-Online)