Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita CiamisDPRD Ciamis Tolak Lahan Bumi Perkemahan Pangandaran Dikerjasamakan

DPRD Ciamis Tolak Lahan Bumi Perkemahan Pangandaran Dikerjasamakan

Logo Ciamis dan Pangandaran. Foto: Dokumentasi

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Menyusul adanya wacana Pemkab Ciamis dengan Pemkab Pangandaran akan melakukan kerjasama dalam pengelolaan aset Bumi Perkemahan Pangandaran, tampaknya mendapat penolakan dari DPRD Ciamis.

Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, mengatakan, aset Bumi Perkemahan Pangandaran merupakan milik Kwarcab Pramuka Kabupaten Ciamis, bukan milik Pemkab Ciamis. Adapun aset itu nantinya dikerjasamakan, lanjut dia, seharusnya oleh Kwarcab Pramuka Kabupaten Ciamis dengan Kwarcab Pramuka Kabupaten Pangandaran.

“Menurut Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka bahwa aset bumi perkemahan merupakan milik Kwarcab Pramuka, bukan milik pemerintah daerah. Makanya, kami menolak kalau aset Bumi Perkemahan Pangandaran diambil oleh Pemkab Ciamis untuk dikerjasamakan dengan Pemkab Pangandaran,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.

Nanang pun mengatakan bahwa aset Bumi Perkemahan Pangandaran tidak termasuk aset daerah yang harus diserahkan ke Pemkab Pangandaran. Aset itu, kata dia, harus diserahkan sepenuhnya kepada Kwarcab Pramuka Kabupaten Ciamis.

“Kalau aset itu harus dikerjasamakan, karena berada di wilayah Kabupaten Pangandaran, maka Kwarcab Pramuka Ciamis yang harus menjalin kerjasama dengan Kwarcab Pramuka Pangandaran. Mengenai teknis kerjasamanya seperti apa, itu urusan pengurus kedua Kwarcab Pramuka,” terangnya.

Sementara terkait desakan DPRD Pangandaran yang meminta Pemkab Ciamis menyerahkan aset eks Diskotik Meridian dan eks lahan Pasar Seni Pangandaran, Nanang mengatakan, pihaknya setuju untuk diserahkan. Karena, menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran bahwa seluruh aset yang berada di daerah DOB harus diserahkan oleh kabupaten induk.

“Namun, saya heran kenapa ada aset daerah yang berada di Kabupaten Pangandaran belum diserahkan oleh Pemkab Ciamis. Padahal, sekitar tahun 2014, Anggota DPRD Ciamis yang berasal dari Pangandaran ikut melakukan pendataan aset yang harus diserahkan. Tetapi saat ini DPRD Pangandaran malah mendesak minta diserahkan. Pertanyaannya, kenapa anggota DPRD dari Pangandaran tidak protesnya dari dulu saat pendataan aset. Malah protesnya sekarang,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Pangandaran meminta Pemkab Ciamis untuk segera menyerahkan sejumlah aset daerah yang belum diserahkan ke Pemkab Pangandaran. Aset yang belum diserahkan itu, diantaranya lahan eks hotel Meridian, lahan eks Pasar Seni, lahan bumi Perkemahan dan BPR BKPD Cabang Pangandaran dan Cijulang.

Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, mengatakan, apabila terjadi kendala dalam proses pembentukan Bank Surya Galuh yang disebabkan dari belum diserahkannya aset BPR BKPD Cabang Pangandaran dan Cijulang ke Pemkab Pangandaran, harusnya menjadi catatan bagi Pemkab Ciamis dalam kerjasama aset lainnya.

“Ada dua aset yang masih dikuasai Pemkab Ciamis di wilayah Kabupaten Pangandaran yang rencananya akan dikerjasamakan dengan Pemkab Pangandaran, yakni aset BPR BKPD Cabang Pangandaran dan Cijulang serta lahan bumi Perkemahan Pangandaran,” katanya.

Namun demikian, lanjut Iwan, aset lahan eks hotel Meridian dan lahan eks Pasar Seni tidak akan dikerjasamakan dengan Pemkab Ciamis. Karena kedua lahan itu akan digunakan untuk relokasi PKL pantai Pangandaran.

“Untuk aset eks hotel Meridian dan eks Pasar Seni tidak bisa ditawar untuk dikerjasamakan. Kedua aset itu akan kami ambil haknya sepenuhnya. Karena dibutuhkan untuk tempat relokasi PKL pantai Pangandaran,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...
Apa itu Fitur Telegram Mini App. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Telegram Mini App? Simak Penjelasannya

Telegram Mini App merupakan aplikasi mikro yang dirancang untuk digunakan langsung di dalam platform Telegram. Salah satu fitur utamanya adalah memungkinkan pengguna menjalankan berbagai...
Pemkab Ciamis Siapkan Sertifikasi Kompetensi ASN untuk Perkuat Sistem Merit

Pemkab Ciamis Siapkan Sertifikasi Kompetensi ASN untuk Perkuat Sistem Merit

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui BKPSDM Ciamis akan melakukan sertifikasi kompetensi ASN tahun 2025. Sertifikasi ini untuk memperkuat sistem merit dan juga manajemen talenta Sertifikasi kompetensi...
Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Belum lama ini, dunia sains dan teknologi dikejutkan oleh pengumuman spektakuler dari Colossal Biosciences, sebuah perusahaan bioteknologi yang berbasis di Texas, Amerika Serikat. Mereka...
Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Sudahkah Anda mengetahui arti tanda seru merah di WA? Tanda ini umumnya menunjukkan bahwa pesan atau chat WhatsApp yang telah dikirim mengalami kegagalan. Meskipun...
Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...