Logo Ciamis dan Pangandaran. Foto: Dokumentasi
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Menyusul adanya wacana Pemkab Ciamis dengan Pemkab Pangandaran akan melakukan kerjasama dalam pengelolaan aset Bumi Perkemahan Pangandaran, tampaknya mendapat penolakan dari DPRD Ciamis.
Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, mengatakan, aset Bumi Perkemahan Pangandaran merupakan milik Kwarcab Pramuka Kabupaten Ciamis, bukan milik Pemkab Ciamis. Adapun aset itu nantinya dikerjasamakan, lanjut dia, seharusnya oleh Kwarcab Pramuka Kabupaten Ciamis dengan Kwarcab Pramuka Kabupaten Pangandaran.
“Menurut Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka bahwa aset bumi perkemahan merupakan milik Kwarcab Pramuka, bukan milik pemerintah daerah. Makanya, kami menolak kalau aset Bumi Perkemahan Pangandaran diambil oleh Pemkab Ciamis untuk dikerjasamakan dengan Pemkab Pangandaran,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Nanang pun mengatakan bahwa aset Bumi Perkemahan Pangandaran tidak termasuk aset daerah yang harus diserahkan ke Pemkab Pangandaran. Aset itu, kata dia, harus diserahkan sepenuhnya kepada Kwarcab Pramuka Kabupaten Ciamis.
“Kalau aset itu harus dikerjasamakan, karena berada di wilayah Kabupaten Pangandaran, maka Kwarcab Pramuka Ciamis yang harus menjalin kerjasama dengan Kwarcab Pramuka Pangandaran. Mengenai teknis kerjasamanya seperti apa, itu urusan pengurus kedua Kwarcab Pramuka,” terangnya.
Sementara terkait desakan DPRD Pangandaran yang meminta Pemkab Ciamis menyerahkan aset eks Diskotik Meridian dan eks lahan Pasar Seni Pangandaran, Nanang mengatakan, pihaknya setuju untuk diserahkan. Karena, menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran bahwa seluruh aset yang berada di daerah DOB harus diserahkan oleh kabupaten induk.
“Namun, saya heran kenapa ada aset daerah yang berada di Kabupaten Pangandaran belum diserahkan oleh Pemkab Ciamis. Padahal, sekitar tahun 2014, Anggota DPRD Ciamis yang berasal dari Pangandaran ikut melakukan pendataan aset yang harus diserahkan. Tetapi saat ini DPRD Pangandaran malah mendesak minta diserahkan. Pertanyaannya, kenapa anggota DPRD dari Pangandaran tidak protesnya dari dulu saat pendataan aset. Malah protesnya sekarang,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Pangandaran meminta Pemkab Ciamis untuk segera menyerahkan sejumlah aset daerah yang belum diserahkan ke Pemkab Pangandaran. Aset yang belum diserahkan itu, diantaranya lahan eks hotel Meridian, lahan eks Pasar Seni, lahan bumi Perkemahan dan BPR BKPD Cabang Pangandaran dan Cijulang.
Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, mengatakan, apabila terjadi kendala dalam proses pembentukan Bank Surya Galuh yang disebabkan dari belum diserahkannya aset BPR BKPD Cabang Pangandaran dan Cijulang ke Pemkab Pangandaran, harusnya menjadi catatan bagi Pemkab Ciamis dalam kerjasama aset lainnya.
“Ada dua aset yang masih dikuasai Pemkab Ciamis di wilayah Kabupaten Pangandaran yang rencananya akan dikerjasamakan dengan Pemkab Pangandaran, yakni aset BPR BKPD Cabang Pangandaran dan Cijulang serta lahan bumi Perkemahan Pangandaran,” katanya.
Namun demikian, lanjut Iwan, aset lahan eks hotel Meridian dan lahan eks Pasar Seni tidak akan dikerjasamakan dengan Pemkab Ciamis. Karena kedua lahan itu akan digunakan untuk relokasi PKL pantai Pangandaran.
“Untuk aset eks hotel Meridian dan eks Pasar Seni tidak bisa ditawar untuk dikerjasamakan. Kedua aset itu akan kami ambil haknya sepenuhnya. Karena dibutuhkan untuk tempat relokasi PKL pantai Pangandaran,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)