Ilustrasi Bank Surya Galuh. Foto: Dokumentasi
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pembentukan PT (Perseroan Terbatas) Bank Surya Galuh yang digagas Pemkab Ciamis dan Pemkab Pangandaran ternyata dalam prosesnya terganjal aturan. Hal itu terjadi lantaran Pemkab Ciamis belum menyerahkan aset BPR BKPD (Bank Karya Pembangunan Daerah) Cabang Pangandaran dan Cijulang ke Pemkab Pangandaran.
Anggota Bappemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah) DPRD Ciamis, Asep Dian, mengatakan, setelah pihaknya melakukan kajian dengan melibatkan tim ahli dari Kementerian Hukum dan HAM dan Biro Hukum Pemprov Jabar, dihasilkan rekomendasi bahwa proses pembentukan PT Bank Surya Galuh yang diusulkan Pemkab dan DPRD Ciamis, melanggar aturan. Hal itu karena proses penyerahan aset BPR BKPD Cabang Pangandaran dan Cijulang belum diserahkan ke Pemkab Pangandaran.
“Tim ahli menilai bahwa dalam proses pembentukan PT Bank Surya Galuh mengabaikan Undang-undang no 24 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang- undang no 21 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran. Karena dalam kedua undang-undang tersebut disebutkan bahwa seluruh aset milik kabupaten induk yang berada di daerah DOB, harus diserahkan ke pemerintahan daerah setempat,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (02/08/2017) lalu.
Selain itu, lanjut Asep, rekomendasi tim ahli pun menyebutkan bahwa Perda tentang Pembentukan PD BPR BPKD yang ditetapkan pada akhir tahun 2015 lalu harus dibatalkan. Karena Perda tersebut melanggar kedua undang-undang tersebut.
Asep menambahkan, pihaknya melakukan kajian tersebut, untuk dijadikan dasar rujukan dalam penyusuan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Bank Surya Galuh. Namun, kata dia, karena hasil kajian terhadap usulan tersebut dinyatakan melanggar aturan, membuat pihaknya tidak melanjutkan ke tahapan penyusunan Raperda.
“Raperda ini merupakan usulan DPRD melalui hak inisiatif. Awalnya kami mencoba mendorong agar kerjasama Bank Surya Galuh bisa cepat terealisasi. Namun, dalam tahapannya malah dinyatakan ada klausul yang dilanggar,” ujarnya.
Meski pihaknya mendorong terbentuknya Bank Surya Galuh, kata Asep, namun tidak mau melanggar aturan hukum. Karena itu, ketika dinyatakan ada klausul yang dilanggar dalam usulan tersebut, pihaknya tidak melanjutkan menyusun Raperda.
“Kalau Pemkab Ciamis ngotot tidak ingin menyerahkan aset BPR BKPD ke Pemkab Pangandaran, silahkan saja. Tapi, Raperda-nya diusulkan oleh Pemkab Ciamis, bukan oleh DPRD,” tegasnya.
Asep menyarankan, apabila pembentukan Bank Surya Galuh akan dilanjutkan, maka Pemkab Ciamis harus legowo menyerahkan asetnya ke Pemkab Pangandaran. Setelah aset tersebut sudah diserahkan, lanjut dia, kemudian Pemkab dan DPRD Pangandaran membentuk Perda tentang usulan kerjasama pengelolaan Bank Surya Galuh dengan Pemkab Ciamis.
“Berdasarkan rekomendasi dari tim ahli pun menyebutkan bahwa Perda tentang kerjasama Bank Surya Galuh harus dibuat oleh DPRD dan Pemkab Pangandaran sebagai pemilik sah aset yang harus diserahkan. Jadi, yang harus mengusulkan kerjasama adalah Pemkab Pangandaran,” katanya.
Asep menegaskan, pihaknya bukan tidak mendukung terbentuknya Bank Surya Galuh, namun dalam prosesnya harus tunduk pada aturan yang berlaku. “Karena kami khawatir kalau ada aturan yang dilanggar akan menjadi masalah di kemudian hari. Makanya, prosedur dan mekanismenya harus ditempuh dulu,” ujarnya.
Asep pun mengatakan Pemkab Pangandaran tidak akan membatalkan kerjasama Bank Surya Galuh apabila aset BPR BKPD sudah diserahkan oleh Pemkab Ciamis. Karena, menurutnya, dari hasil pembicaraan pihaknya dengan DPRD Pangandaran bahwa sudah merespon kerjasama tersebut. “ Apa salahnya Pemkab Ciamis mengikuti aturan. Karena toh Pemkab dan DPRD Pangandaran sudah sepakat dengan kerjasama tersebut,” imbuhnya. (Bgj/Koran-HR)