Ilustrasi Raperda. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Ciamis, Asep Dian Permana, mengatakan, pihaknya mengusulkan Raperda tentang Pengentasan Kemiskinan, karena ingin mengoptimalkan kinerja LTPKD (Lembaga Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Daerah) agar benar-benar bisa mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Ciamis.
Dalam menyukseskan program tersebut, kata dia, tentunya butuh regulasi yang nantinya dijadikan pedoman. “Memang Pemkab sudah membuat Perbup mengenai program kemiskinan. Tetapi, untuk mendorong agar program ini lebih terarah, maka perlu didukung oleh Perda,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu. [Berita Terkait: Pangandaran Lepas, DPRD Ciamis Rancang RIPPDA Kaji Potensi Wisata Baru]
Asep Dian menjelaskan, dalam Raperda tersebut, pihaknya memiliki usulan agar LTPKD memiliki hirarki kelembagaan sampai ke tingkat desa. Hal itu agar lebih memudahkan dalam pelaksanaan teknis program tersebut di lapangan.
“Artinya, kami ingin mengsingkronkan antara program Pemkab dengan program Pemerintahan Desa. Karena di tingkat desa pun sudah terdapat lembaga yang bisa diajak berkolaborasi dalam program pengentasan kemiskinan. Selain itu, kami pun berharap ada dukungan anggaran dari dana desa untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Ciamis,” katanya.
Di samping itu, kata Wakil Ketua Bappemperda DPRD Ciamis, Ade Amran, dalam Raperda tentang Pengentasan Kemiskinan akan diatur soal pendataan warga miskin. Dia berharap gagasan Pemkab yang akan melakukan pendataan warga miskin dengan sistem by name dan by address bisa segera terlaksana.
“Setiap program tentunya perlu diatur dalam sebuah regulasi. Makanya, gagasan Pemkab mengenai program pengentasan kemiskinan akan kita dorong melalui aturan ini,” ujarnya. (Bgj/Koran-HR)