Perangkat Desa dan perwakilan ahli waris saat menggelar musyawarah dan klarifikasi terkait sengketa tanah, di Aula Kantor Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Foto: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Musyawarah gugatan dan klarifikasi tanah aula dan Kantor Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, berkhir buntu. Pasalnya ahli waris menilai pemerintah desa tidak dapat membuktikan berkas kepemilikan tanah seluas 1023 meter persegi di Blok 24 Dusun Karangsari tersebut.
Kepala Desa Putrapinggan, Salam, ketika ditemui Koran HR, Selasa (02/08/2016) lalu, mengatakan, musyawarah tersebut merupakan tindaklanjut dari surat gugatan yang dilayangkan ahli waris kepada Pemerintah Desa Putrapinggan.
Salam menuturkan, ahli waris meminta kejelasan serta bukti status tanah aula dan kantor Desa Putrapinggan. Awalnya, musyawarah ini diharapkan berjalan lancar dan menjadi solusi untuk mencari data valid terkait status tanah tersebut.
Pada kesempatan itu, Salam meminta kelapangan hati dari semua pihak karena hal itu bukan untuk kepentingan pribadinya, melainkan kepentingan masyarakat. Dia juga meminta kepada masyarakat dan tokoh, untuk memberikan masukan terkait kejelasan status tanah itu.
Menurut Salam, bangunan aula dan kantor desa sudah tertera atas nama tanah desa. buktinya dengan peta blok dan DHOP Blok 24 Nomer 13, tahun 2005.
“Tapi memang, bukti pendukungnya tidak jelas, apakah tanah itu dulunya waris, hibah, wakaf atau jual beli. Sementara Pemerintahan tidak memiliki leter c ataupun map book. Untuk itu kami mengimbau para mantan kepala desa dan tokoh-tokoh yang mengetahuinya untuk membantu membenahinya,” kata Salam.
Namun begitu, Salam mengaku akan mengambil langkah, salah satunya dengan menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada pihak pemerintah, baik tingkat kecamatan ataupun tingkat kabupaten.
Sementara itu, Tim Kuasa Ahli Waris, Wawan Suprawan, S.H, menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin meminta bukti fisik terkait status tanah yang kini sudah dianggap menjadi aset desa tersebut.
“Bila pemerintah desa tidak bisa membuktikannya, maka kami atas nama ahli waris akan mengambil alih tanah tersebut. Kami tegaskan, kami hanya meminta Pemerintah Desa Putrapinggan dapat membuktikan status tanah tersebut,” katanya.
Mantan Kades Putrapinggan, Undang, mengatakan, secara aset tanah tersebut merupaka aset desa. tapi dari sisi yuridis pemerintah desa memang belum bisa membuktikannya. Diapun mengetahui hal itu ketika dirinya menjabat kepala desa dan diperiksa inpektorat.
Mantan Sekdes dan Kades Putrapinggan, H. Komarudin, menegaskan bahwa tanah tersebut mutlak aset milik Desa Putrapinggan. Data-data status kepemilikan tanah tersebut ada di desa. Terlebih setiap ada pemeriksaan dari Bawasda selalu diperlihatkan.
Tokoh masyarakat Putrapinggan, Letkol Inf. Budiono, menyarankan agar sengketa soal tanah aset desa yang dipersoalkan ahli waris diselesaikan di pengadilan. Menurut dia, hanya keputusan pengadilan yang bisa menyatakan siapa yang berhak atas tanah tersebut.
Kapolsek Kalipucang, AKP Badri, mempersilahkan kepada penggugat untuk menempuh jalur hukum terkait status kepemilikan tanah tersebut. Pihaknya mengaku bersedia mengawal penyelesaian sengketa tanah tersebut.
Danramil 1319/Kalipucang, Kapten Arh Suwono, menegaskan agar siapapun tidak bertindak semau sendiri. Dia meminta semua pihak menyelesaikan masalah sengketa tanah tersebut dengan kepala dingin.
Kasi Ekbang Kecamatan Kalipucang, Tantan, mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Pangandaran. Pihaknya menyarankan agar pemerintah desa dan ahli waris menunggu sampai ada kebijakan dari pemerintah daerah. (Mad/Koran-HR)