Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Wakil Ketua KNPI Kota Banjar, Wahidan, menyoroti penggunaan separuh badan jalan Jalan Letjen Soewarto Kota Banjar, yang digunakan lahan parkir kendaraan saat menjelang hari raya lebaran.
Menurutnya, selain hal itu menjadikan kondisinya semakin semrawut, menimbulkan kemacetan dan merusak keindahan kota, juga yang sangat penting adalah jalan nasional dan provinsi tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan.
“berdasar Undang-Undang (UU) No.22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 43 ayat 3 dan aturan turunannya PP No.47/2013, secara eksplisit disebutkan bahwa fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, atau marka jalan,” jelasnya kepada HR Online, Minggu (03/07/2016).
Wahidan menegaskan, alasan apapun penggunaan parkir di sepanjang jalan Letsoe tidak dibenarkan secara hukum, sekalipun dengan dalih azas pemanfaatan pundi-pundi PAD, serta menjaga keamanan pengguna jasa parkir.
“Penarikan retribusi parkir di jalan Letsoe yang merupakan jalan nasional itu, jelas telah menabrak aturan hukum yang ada dan itu bisa dibilang ilegal,” katanya.
Menurutnya, jika seandainya hal tersebut sudah diatur dalam Perda, pertanyaannya apakah benar menurut hukum tata negara kita, bahwa UU bisa dikalahkan oleh Perda. “Jadi tetap tidak bisa dibenarkan,” tegas Wahidan.
Dia menekankan, agar Dinas Perhubungan Kota Banjar sebagai intitusi terkait harus bertindak tegas menjalankan aturan berlaku. Selain untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, juga untuk menjaga kewibawaannya, tak terkecuali pihak kepolisian.
“Pemkot dapat membangun tempat parkir terpadu. Tak kalah penting, mall atau pusat-pusat perbelanjaan di sepanjang jalan Letsoe ikut memperhatikannya dengan menyediakan lahan parkir,” ucapnya. (Nanks/R5/HR-Online)