Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Menjamurnya pendirian usaha Pertamini atau pom mini di wilayah Kecamatan Langensari, Kota Banjar, saat ini, diduga pihak pengusahanya belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Pasalnya, pihak Pemerintah Kecamatan Langensari, mengaku tidak merasa mengeluarkan izin usaha Pertamini yang berdiri di wilayahnya. Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) Kecamatan Langensari, Rahwan, kepada Koran HR, pekan lalu
“Meski kantor kecamatan diberikan kewenangan mengeluarkan Ijin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK, namun kami belum pernah memberikan izin usaha Pertamini,” tandas Rahwan.
Dia menjelaskan, kewenangan kecamatan tersebut berdasarkan pada Perpres Nomor 94 Tahun 2014 tentang Perijinan Usaha Mikro dan Kecil, serta Permendagri Nompr 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Usaha Mikro dan Kecil.
“Intinya, bila warga permohonannya untuk usaha kios bensin dua tak dan kenyataannya untuk Pertamini, kami pun menolak dan tak memberikan izin, terlebih usaha Pertamini belum ada peraturan khusus,” jelasnya.
Rahwan juga menegaskan, soal kemungkinan adanya dampak negatif dari usaha tersebut, misalnya kebakaran, maka pihaknya tidak akan menindaklanjuti karena memang tidak pernah mengeluarkan izin. (Nanks/Koran-HR)