Sejumlah bekas botol minuman keras ditemukan di sebuah mushola yang berada di blok Peusing Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis. Foto: Edji Darsono/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sungguh terlalu dan entah siapa pelakunya, di sebuah mushola yang berada di blok Peusing Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, ditemukan sejumlah bekas botol minuman keras (miras) golongan B atau sejenis anggur cap orangtua, Rabu (06/07/2016) atau bertepatan pada hari raya Idul Fitri. Botol miras tersebut diduga bekas pesta mabuk-mabukan sekelompok pemuda pada malam takbiran lebaran.
Kasi Pemerintahan Desa Ciakar, Lili, ketika dihubungi HR Online, Kamis (07/07/2016), mengaku sudah mendapat laporan dari warga terkait ditemukannya sejumlah bekas botol miras di sebuah mushola. Namun demikian, kata dia, pihaknya belum mengetahui siapa orang yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
“Tapi, setelah kami meminta keterangan dari warga sekitar mushola, diperoleh kesimpulan bahwa botol miras itu diduga bekas anak-anak muda dari luar daerah yang sengaja menjadikan mushola untuk tempat pesta miras. Sebab, beberapa hari sebelumnya, warga setempat sempat membubarkan sekelompok pemuda yang hendak pesta miras di sekitar mushola,” katanya.
Menurut Lili, saat malam takbiran, memang tidak ada jamaah yang menggelar takbir di mushola tersebut. Karena mushola itu hanya digunakan oleh warga pada siang hari atau saat mereka usai bertani ke sawah.
“Jadi, saat takbiran, di mushola itu tidak ada orang. Terlebih, di sekitar mushola selalu gelap dan sepi kalau malam hari. Makanya, sekelompok anak muda itu bisa leluasa menggunakan mushola untuk pesta miras,” terangnya.
Pihaknya, kata Lili, akan segera melaporkan temuan ini ke pihak kepolisian agar bisa mengungkap siapa pelaku yang menggunakan mushola sebagai tempat pesta miras. “Mereka sudah keterlaluan menggunakan mushola untuk perbuatan maksiat. Makanya, kami akan memperkarakan permasalahan ini, agar mereka jera,” tegasnya. (dji/R2/HR-Online)