Ilustrasi PNS. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Pemkab Pangandaran sudah melaporkan 67 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca libur lebaran ke Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Laporan itu sebagai tindaklanjut surat intruksi dari Kemenpan RB bahwa seluruh pemerintah daerah harus melaporkan pegawainya yang bolos kerja pasca libur panjang Idul Fitri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Mahmud, mengatakan, berdasarkan surat dari Kemenpan RB tertanggal 30 Juni 2016 bahwa seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus melaporkan hasil pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama kerja pasca libur panjang Idul Fitri.
“Pemantauan kehadiran yang diintruksikan Kemenpan RB tersebut dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta optimalisasi pelayanan publik. Daftar hadir pegawai dari masing-masing OPD hasil pendataan sudah dikirim kemarin melalui faximili. Setelah itu, kami menunggu intruksi selanjutnya,”katanya, kepada HR Online, Selasa (12/07/2016).
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Wawan Suryawan, dari hasil pendataan pihaknya ke seluruh OPD, dari 758 pegawai yang berstatus ASN yang hadir sebanyak 691 pegawai. Sementara sebanyak 67 pegawai tidak masuk kerja dengan berbagai alasan.
“Dari data yang kami himpun sebanyak 37 pegawai bolos tanpa keterangan, 9 pegawai izin, 10 pegawai sakit, 2 pegawai cuti bersalin, 9 pegawai sedang tugas dinas,”jelasnya. (Mad/R2/HR-Online)