Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bupati Ciamis, Iing Syam Arifin, mengaku sudah menginstruksikan kepada Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk merevisi atau menyusun kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis.
Namun untuk sementara ini, Iing menandaskan, agenda pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ciamis masih merujuk pada RTRW yang masih berlaku. Menurut dia, RTRW yang lama masih bisa dijadikan acuan untuk pembangunan Ciamis.
“Memang saat ini belum ada RTRW baru. Akan tetapi program pembangunan yang mengacu pada RTRW lama masih bisa digunakan, sehingga pembangunan di Ciamis tetap bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Iing juga menegaskan, meski belum memiliki RTRW baru, penggunaan RTRW lama tidak melanggar dan menghambat pembangunan Ciamis. Menurut dia, pemerintah daerah sudah memiliki spot-spot wilayah mana saja yang bisa dibangun, dipertahankan dan tidak.
“Meski Ciamis masih mengacu kepada RTRW yang tergabung dengan Pangandaran, saya rasa itu tidak menjadi masalah selama pembangunan yang dijalankan tidak melanggar,” jelasnya.
Iing menambahkan, setelah Pangandaran sudah terpisah, Kabupaten Ciamis masih memiliki 27 kecamatan. Semua wilayah kecamatan memiliki ciri khas dan potensi yang harus dijaga dan dilestarikan.
“Selain program pembangunan, salah satu contoh pengembangan program penanaman babarengan melak kelapa atau Balaka yang saat ini terus dijalankan. Nantinya, hal itu untuk mempertahankan ciri khas Ciamis sebagai penghasil minyak,” katanya
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, mengatakan, setiap kabupaten/ kota, termasuk Ciamis, harus memiliki RTRW. RTRW digunakan untuk membantu dalam pelaksanaan program pembangunan yang berkelanjutan.
“RTRW sebagai dasar pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan di daerah,” katanya.
Diakui Nanang, revisi (perbaikan) atau penyusunan ulang RTRW tidaklah mudah. Termasuk mengambil potret wilayah Ciamis dari satelit. Pemerintah juga harus menyiapkan dana khusus untuk itu, sebesar Rp 2,5 milyar.
“Sekarang tinggal bagaimana pemerintah daerah, apakah siap atau tidak untuk membuat dengan rincian anggaran penyusunan RTRW,” katanya. (es/Koran-HR)