Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Puluhan warga Citalahab, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, merasa kecewa terkait adanya pekerjaan normalisasi Sungai Citalahab yang akan dilakukan oleh pihak rekanan. Hal itu terjadi tidak adanya sosialisasi terlebih dulu yang dilakukan oleh pihak rekanan terhadap warga.
Warga memprotes pihak rekanan dan mengharapkan jangan dilakukan pekerjaan terlebih dulu sebelum mereka mendapatkan ganti rugi tanaman yang akan dilalui alat berat. Hal itupun membuat Aparatur Desa Kertahayu didampingi Babinsa dari Koramil Pamarican turun tangan untuk mencegah aksi blokir yang dilakukan oleh warga.
Udin, warga Citalahab, saat tengah diskusi dengan pihak rekanan Senin (13/06/2016) lalu, mengaku kecewa dengan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak rekanan. Terlebih tanaman miliknya berupa pepohonan yang tumbuh di atas tanah harim sungai akan terganggu oleh pekerjaan normalisasi yang akan segera dilaksanakan.
“Saya hanya berharap, sebelum adanya ganti rugi terhadap pepohonan milik saya, pihak rekanan jangan dulu melakukan pekerjaan, karena saya ini menanam pohon di atas tanah yang ber SPPT, tiap tahunnya saya selalu bayar pajak” ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan Dasun. Menurutnya, pihak rekanan tetap harus memberikan konpensasi terhadap warga yang tanamannya terganggu oleh pekerjaan.
“Karena pekerjaan ini menggunakan alat berat, otomatis semua tanaman dan pepohonan yang ada di tepi sungai harus ditebang. Jika hal ini tidak ada konpensasi atau ganti rugi, jelas kami merasa keberatan. Secara sepihak kami (warga) pemilik lahan akan dirugikan. Selain berharap adanya ganti rugi, kami pun berharap pengerjaan normalisasi ini ditunda dulu, karena air dari Sungai Citalahab ini tengah dibutuhkan petani,” jelasnya.
Sementara itu, Puying, perwakilan dari pihak rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan, mengaku belum bisa memberikan keputusan terkait tuntutan dari warga Citalahab.
“Saya belum bisa memutuskan, apakah tuntutan dari warga ini bisa dikabulkan apa tidak, itu nanti tergantung dari keputusan direktur. Namun menurut kami, ini semestinya tidak ada istilah ganti rugi, karena tanaman tersebut berada di tepi sungai (harim sungai) yang dalam artian berada dalam tanah milik pemerintah,” ujarnya.
Karena tidak adanya keputusan terkait permohonan warga Citalahab, Kepala Desa Kertahayu, Apandi, memutuskan untuk menunda musyawarah hingga pekan depan. Pihaknya berharap ada upaya dari pihak rekanan untuk bisa memenuhi tuntutan warga.
“Karena perwakilan dari pihak rekanan belum bisa memutuskan, maka musyawarah ini kita tunda hingga Rabu besok. Mudah-mudahan pihak rekanan bisa mengabulkan apa yang diharapkan oleh warga. Karena secara garis besar sudah kita bahas, kendati tanaman itu berada di tanah yang ber SPPT, namun warga sebenarnya tidak keberatan untuk ditebang, asalkan pihak rekanan mau memenuhi tuntutan warga,” katanya. (Suherman/Koran-HR)