Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Mulai menjamurnya kios penjualan bahan bakar minyak (BBM) mini atau yang biasa di sebut SPBU ‘Pertamini” menjadi fenomena baru bisnis berjualan premium eceran di Kota Banjar. Kuat dugaan, sejumlah Pertamini yang sudah beroperasi tersebut belum mengantongi izin dari instansi terkait.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Banjar, H. Nana Sutarna, melalui Kasi. Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan, Rahmat Barkah, SE., mengakui bahwa pihaknya menyadari adanya fenomena menjamurnya usaha Pertamini di Kota Banjar sekarang ini. Namun, mengenai regulasi tentang Pertamini belum mengetahuinya secara pasti.
“Kami masih mencari aturan atau regulasi Pertamini, kita tidak tahu. Jadi terus terang kami pun belum memiliki data lengkap pengusaha Pertamini di Kota Banjar ini,” kata Rahmat, koran HR, pekan lalu.
Selain itu, pihaknya pun belum bisa memastikan mengenai perizinannya, sebab selama ini Disperindagkop tidak pernah mengeluarkan bentuk izin apapun yang diterbitkan untuk pendirian sebuah Pertamini.
Menurut Rahmat, agar ke depannya hal tersebut tidak menjadi persoalan yang lebih rumit, maka perlu adanya penataan dari Pemkot Banjar dan koordinasi antar instansi terkait bersama pihak keamanan. Terlebih, keberadaan Pertamini masih belum ada kejelasan regulasinya.
Bahkan, pihaknya meragukan alat ukur yang digunakan untuk Pertamini tersebut, karena hal itu harus melalui pengujian oleh badan metereologi atau oleh ahli tera. “Makanya harus dipantau, jika kami sudah mengkoordinasikannya akan turun ke lapangan,” tukasnya.
Rahmat juga mempertanyakan soal tempat penampung bahan bakar, seperti drum atau benda lainnya yang digunakan itu apakah sudah sesuai ketentuan. Sebab, bila tak diperhatikan akan mengancam keselamatan warga atau pengusaha sendiri, misalnya terjadi kebakaran.
“Memang kita tidak bisa menyalahkan orang berusaha, karena Pertamini merupakan bentuk usaha kreatif untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tapi harus disadari bahwa bisnis menyangkut penjualan BBM eceran kurang benar karena melanggar UU tentang gas dan gas bumi. Apalagi itu melakukan pengangkutan BBM bersubsidi dan diperjualkan kembali dengan membeli melebihi ketentuan di Pertamina,” tandas Rahmat.
Senada disampaikan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, H. Soni Horison, melalui Kabid. Penyuluhan dan Pengaduan, Drs. Ujang Supriatna, bahwa pihaknya sedang mencari literatur regulasi tentang Pertamini, sehingga belum dapat menerima permohonan perizinannya.
“Intinya kita sedang melakukan penataan terkait perlunya regulasi yang jelas soal itu. Makanya, meski sudah ada yang mengajukan, sementara tak diberikan izin karena kami pun harus jelas pegangannya,” terang Ujang.
Jika sekarang Pertamini begitu menjamur di Kota Banjar, justru pihaknya juga merasa kebingungan. Sehingga harus ada upaya penataan dari Pemkot Banjar dan tentunya harus ada koordinasi lintas sektoral.
Dia mencontohkan, aparat kepolisian atau Satpol PP melakukan penegakan jika memang Pertamini itu ilegal. Karena menurut Ujang, Disperindagkop tidak akan bisa membantu bila terjadi sesuatu hal yang tak diharapkan, seperti kebakaran. Pasalnya, Disperindagkop tidak mengeluarkan izin sehingga tidak berhak memberikan pembinaan.
“Kemudian, Pertamini itu kan biasanya menggunakan mesin bekas dan diperolehnya dari mana. Begitu pun tempat penampungan premiumnya bagaimana. Nah itu tugasnya bidang Perdagangan Disperindagkop Banjar untuk memantau dan meneliti, sebagaimana kewenangan tera ulang mesin meteran,” tandas Ujang.
Staf Bidang Penanaman Modal BPMMPT Kota Banjar, Willy Primadie, menambahkan, bahwa memang bidangnya tidak memberikan izin kepada pihak yang mendirikan Pertamini, karena tidak ada kejelasan regulasi tersebut.
“Jadi kita tidak tahu persis, belum ada regulasi jelas tapi sudah banyak Pertamini di Banjar. Dilihat dalam UU Migas, tak ada ketentuan yang menyebutkan tentang tata cara perdagangan eceran, termasuk itu Pertamini karena penjual eceran di luar rantai bisnis BBM milik Pertamina,” terangnya.
Pihaknya menduga, perizinan yang digunakan Pertamini berupa izin penjual atau kios bensin eceran, artinya bukan izin khusus Pertamini. Permasalahan tersebut mesti segera dirumuskan regulasi yang tepat oleh Pemkot Banjar, tentang perdagangan BBM melalui jenis usaha Pertamini.
Sementara itu, Ade, salah satu pedagang bensin Pertamini di wilayah Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, mengaku menjalankan usaha Pertamini baru dua bulan. Dirinya juga tidak mengetahui persis perizinannya, karena usaha tersebut milik anaknya.
“Usaha Pertamini ini sudah dua bulan berjalan, kemungkinan sih perizinannya lengkap. Soalnya salah satunya ada IMB-nya,” kata Ade. (Nanks/Koran-HR)