Petugas gabungan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis, sedang mengetes makanan di salah satu toserba di Ciamis. Photo : Eli Suherli/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Petugas gabungan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak), menemukan makanan kedaluwarsa sampai makanan yang tidak ada label halal.
Sidak yang dilakukan ke sejumlah minimarket, super market dan pasar tradisional di wilayah Ciamis, Kamis, (2/6/2016), untuk mengetahui barang yang memang sudah kedaluwarsa tetapi masih dijual.
Hasil sidak itu, masih ditemukan sejumlah makanan yang sudah habis tanggal masa kedaluwarsanya di beberapa minimarket. Susu kaleng dengan kemasan rusak dan berkarat yang sudah tidak layak jual.
Bahkan ada makanan luar negeri yang tidak diberi label halal meskipun sudah berbahasa Indonesia. Selanjutnya temuan tersebut diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
“Hasil sidak kali ini, masih ditemukan makanan ringan kemasan yang kedaluwarsa. Ada juga makanan dari luar negeri yang tidak ada cap halalnya,” ungkap Kasi Perlindungan Konsumen dan Distribusi Barang Diskoperindag Ciamis, Teti Hermiati kepada HR Online usai sidak.
Ditambahkannya, makanan yang sudah kedaluwarsa kemudian ditarik untuk tidak dipajang dan diperjual belikan, karena dapat membahayakan konsumen apabila mengkonsumsi makanan kedaluwarsa tersebut.
Sementara untuk makanan yang tidak memiliki label halal, petugas membawa sampel untuk dilakukan penelitian lebih lanjut terkait keberadaan barang tersebut.
“Kami ambil untuk diteliti di Dinas Ketahanan Pangan dan laboratoriumnya. Nanti, apabila terbukti mengandung zat berbahaya atau tidak halal, maka kami akan memerintahkan untuk menarik barang tersebut kepada penjualnya,” tuturnya.
Menurutnya, kebanyakan minimarket dan toko kelontongan lebih mengandalkan pegawainya dalam membereskan barang dagangannya, sehingga barang yang sudah tidak layak jual dan tidak layak konsumsi masih tetap dipajang.
“Kami sudah mengingatkan dan menghimbau agar lebih teliti dalam menempatkan barang, meningkatkan kontrol. Sebaiknya barang yang beberapa hari kedaluwarsa di tarik dan jangan dijual,” pungkasnya. (Es/R5/HR-Online)