Photo: Ilustrasi net/Ist.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Meski DPRD Kota Banjar pekan lalu sudah mencabut salah satu Perda Tahun 2004 tentang Bidang Pendidikan, namun pemberlakuan sebelumnya yang berlangsung selama tujuh tahun terus disorot sejumlah kalangan masyarakat, karena dianggap bertolak belakang dengan Permendiknas No.28/2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Seperti dikatakan salah seorang guru di Kota Banjar, yang enggan disebutkan namanya, kepada HR Online, Kamis (30/06/2016). “Selama tujuh tahun, jelas Perda Tahun 2004 itu pemberlakukannya bertentangan dengan aturan lebih tinggi,” ungkapnya.
Dalam Perda Kota Banjar itu, salah satu pasalnya menyebutkan bahwa syarat kepala sekolah minimal golongan IV A dan pendidikan S2. Sedangkan, Permendiknas menyatakan syarat kepala sekolah minimal golongan III C dan pendidikan minimal D4 atau S1.
“Nah itu tentu salah, dan bertolak belakang dengan perundang-undangan yang lebih atas tersebut,” tukasnya.
Menurut dia, jika tujuannya untuk meningkatkan kapasitas persyaratan calon kepala sekolah di Kota Banjar, mestinya cukup dengan menambahkan syarat golongan III C sudah diembannya minimal 2 tahun, termasuk syarat pendidikan ditambahkan meraih SI minimal sudah 3 tahun berjalan.
“Kalau Perda itu kan melabrak pasal dan ayat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.28/2010 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Jadi syukur perda-nya sudah dicabut,” ungkapnya.
Dia berharap, DPRD Kota Banjar terus melanjutkan dengan membuat penyesuaian perda, sekaligus mengkaji point-point yang dipertanyakan tersebut. (Nanks/R3/HR-Online)