Sejumlah pasangan mesum dan penghuni kos yang tidak memiliki KTP saat didata di Kantor Satpol PP Ciamis, tadi malam. Foto: Eli Suherli/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menjaring enam pasangan mesum atau bukan muhrim di 13 tempat kos-kosan dan penginapan di seputaran wilayah Ciamis Kota, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Kamis (02/06/2016) malam. Selain itu, petugas pun menjaring lima orang penghuni kos-kosan yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Kabid Trantibmas Satpol PP Ciamis, Dedi Iwa Saputra, mengatakan, razia ini merupakan rangkaian Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar untuk menciptakan kenyaman dan keamanan jelang bulan suci ramadhan.
“Dalam operasi kali ini kami menyisir ke 13 titik kosan dan hotel. Tiga hotel yang dirazia, yakni Green hotel, Arindra dan hotel Manis,”katanya, tadi malam.
Kata Dedi, hasil dari operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamanakan enam pasangan mesum dan penghuni kos yang tidak memiliki KTP. “Semua yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan serta pembinaan. Sementara enam pasangan mesum yang terjaring, kebanyakan dari tempat kos-kosan,” ujarnya.
Dedi menambahkan, meski yang terjaring dibawa ke kantor Satpol PP, namun setelah dilakukan pendataan, pihaknya memulangkan mereka dengan catatan tidak akan mengulangi perbuatan yang telah melanggar norma dan agama.
“Kalau mereka melanggar lagi dengan perbuatan yang sama, maka akan kami limpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Namun, kali ini kita berikan pembinaan dulu,” ungkapnya. (es/R2/HR-Online)