Ilustrasi. Photo : net/ist
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS/TNI/Polri sudah keluar. Sehingga gaji ke-13 dan THR sudah bisa dibayarkan mulai Kamis (23/06/2016).
Namun, sampai saat ini Pemerintah Kota Banjar belum menerima surat edaran dan peraturan tersebut. Hal itu ditegaskan Kepala Kepegawaian Daerah Kota Banjar, Drs. H. Supratman, kepada HR Online, Kamis (23/06/2016).
“Setelah tadi dicek, sampai hari ini kami belum menerima surat edaran dan aturannya tersebut. Jadi Kamis ini pun, PNS di Kota Banjar belum bisa menerima gaji ke-13,” ucapnya.
Biasanya, lanjut dia, pihaknya dapat tembusan dari dinas keuangan yang mengeluarkannya.
“Jadi belum ada tanda-tandanya. Harapannya sih surat dan peraturan tersebut segera dapat kami terima, karena jelas PNS pun membutuhkan dan sedang menunggunya sebagaimana pengeluaran yang ekstra menghadapi lebaran untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” katanya.
Sementara itu, salah satu PNS di lingkungan Pemkot Banjar, Dedi, membenarkan, dirinya hingga hari ini belum menerima gaji ke-13.
“Kami tentu menunggunya, apalagi pemerintah pusat sudah memberi kepastian gaji ke-13 bisa diterima sebelum lebaran,” tukasnya. (Nanks/R5/HR-Online)