Wakil Bupati Pangandaran, Adang Hadari, bersama Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, saat menandatangani kesepahaman draf rencana awal RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2016-2012, di Gedung Islamic Center Cijulang, Selasa (14/06/2016). Foto: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Pembahasan rancangan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Pangandaran tahun 2016-2021 yang berlangsung di DPRD Pangandaran, Selasa (14/06/2016), berlangsung alot. Sejumlah anggota DPRD memberikan masukan terhadap rancangan RPJMD yang sebelumnya diusulkan oleh Pemkab Pangandaran.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran, Hendra, mengatakan, untuk menyempurnakan Draft Rancangan Awal RPJMD tahun 2016-2021, perlu ada singkronisasi dengan draf rancangan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kabupaten Pangandaran yang sama belum ditetapkan menjadi Perda.
“Artinya, jangan sampai ada perbedaan arah kebijakan antara RPJMD dengan RTRW dan RPJPD. Meski RTRW dan RPJPD belum disyahkan menjadi Perda, namun tetap saja harus menjadi pijakan untuk arah kebijakan yang dimuat dalam RPJMD,” katanya.
Hendra mencontohkan, seperti pada visi rancangan awal (ranwal) RPJMD yaitu ‘Kabupaten Pangandaran sebagai tujuan wisata berkelas dunia’, harus diperjelas hubungannya dengan visi rancangan RPJPD yaitu ‘Kabupaten Pangandaran sebagai pusat pariwisata termaju di Pulau Jawa’.
“Kami menilai pada visi RPJMD dan RPJPD belum jelas hubungannya. Itu baru dari visi saja, belum lagi secara keseluruhan. Dengan begitu, perlu kembali dilakukan kajian untuk singkronisasi kedua arah kebijakan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, mengatakan, sesuai kewenangan, DPRD harus memberikan saran kepada Bappeda terkait penyusunan RPJMD yang diawali dengan kesepahaman antara DPRD dengan Bupati sesuai dengan pasal 52 Permendagri tahun 2001. Menurutnya, RPJMD adalah penjabaran dari visi dan misi calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Idealnya, RPJMD dibahas berdasarkan RPJPD. Namun, karena Pangandaran sebagai daerah otonomi baru yang belum memiliki RPJPD, maka penyusunannya disatukan. Namun, hal itu tidak menjadi masalah, asalkan keduanya sejalan dan tidak saling bertentangan,” jelasnya, kepada Koran HR, Selasa (14/06/2016).
Iwan menambahkan, mengingat sesuai ketentuan perundangan bahwa RPJMD harus sudah ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak Bupati atau kepala daerah dilantik, maka pembahasan RPJMD ini tetap diselaraskan dengan rancangan RTRW dan RPJPD.
“Alhamdulillah, DPRD sudah membahas ranwal RPJMD bersama Bappeda dan tim penyusun serta beberapa SKPD yang menghasilkan saran dan masukan. Dan akhirnya kami bersama Bupati sudah menyepakati yang dituangkan dalam nota kesepahaman,” ujarnya. (Mad/Koran-HR)