Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Fenny Fahcrudin. Foto : Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Fenny Fahcrudin, mengingatkan kepada PNS Pemkot Banjar agar tidak bolos kerja pasca libur lebaran 2016 ini. Pasalnya, bukan hanya kena saksi administratif dan teguran, melainkan tunjangan daerah (Tunda) yang diterimanya akan dipotong.
“Pegawai pemerintah atau PNS mulai libur lebaran mulai tanggal 4 sampai 10 Juli 2016. Jadi Senin tanggal 11 Juli harus masuk kerja kembali, harus tepat waktu,” tegasnya, kepada HR Online, Senin (27/06/2016).
Dirinya tak berharap mendengar ada alasan apapun PNS bolos di hari pertama pasca menikmati liburan panjang lebaran, karena jelas Tunda-nya dipotong sebagaimana bunyi Peraturan Walikota Banjar tentang pemberian Tunda.
“Kemudian, merujuk pada aturan PP 53 tentang Disiplin PNS, jenis sanksi atas melalaikan tugasnya saat jam masuk kerja, terdiri atas sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis sesuai dengan alasannya,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya menegaskan kembali, bagi PNS untuk dapat mentaati dan mematuhi ketentuan yang ada sehingga terhindar dari ancaman sanksi. (Nanks/R5/HR-Online)