Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ciamis, Idang Dahlan, menuturkan, keberadaan toko modern di wilayah Kabupaten Ciamis sudah memenuhi Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2014, yang menetapkan soal jarak, kuota dan jam operasional.
“Kami sudah melakukan teguran dan juga penempelan stiker di toko modern, terkait jam tayang. Namun hampir semua pemilik toko menolaknya. Dengan kejadian tersebut maka pihaknya melaporkan kepada pihak Satpol PP supaya melakukan penindakan lanjutan,” katanya, ketika dihubungi Koran HR, Selasa (10/05/2016). [Berita Terkait: GMBI Kecam Toko Modern di Ciamis Terus Langgar Aturan]
Sementara itu, Kepala Bidang Perijinan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Ciamis, Dudung, menyatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan Satpol PP dan Disperindag, untuk melakukan verifikasi terhadap keberadaan toko modern.
“Kami akan lakukan verifikasi kalau-kalau ada toko moderen yang ijinnya belum lengkap dan kuota mana saja yang habis tapi memaksakan untuk tetap buka. Kami akan bekerjasama dengan Satpol PP dan Disperindagkop,” ungkapnya. (Es/Koran-HR)