Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Awal April 2016 lalu, pemerintah telah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. Namun, kabar menggembirakan itu kini menyisakan tanya di masyarakat terhadap regulasi yang membatasi penjualan BBM jenis Premium pada penjual eceran.
Pantauan Koran HR di sejumlah SPBU di Kota Banjar, Minggu (24/04/2016) lalu, terlihat beberapa peringatan ditempel pada tiang SPBU yang bertuliskan “Tidak Mau Antri? Isi Pertamax.” Selain itu, ada juga SPBU yang memasang peringatan bertuliskan “Tidak Menerima Pengisian Premium Dengan Jerigen.”
Diduga, peringatan tersebut merupakan salah satu langkah Pertamina mengalihkan konsumen untuk menggunakan Pertalite maupun Pertamax, walaupun Premium masih dijual di SPBU.
“Ya, sekarang tidak boleh menjual Premium eceran karena ada surat edaran dari Pertamina kepada SPBU di sini. Sekarang hanya pengecer Pertamax dan Pertalite yang diperbolehkan,” ujar salah seorang petugas SPBU di Kota Banjar yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, pemberlakukan regulasi tersebut ditanggapi beragam oleh para penjual Premium eceran, salah satunya Asep. Dia merasa canggung kalau harus menjual BBM jenis Pertamax maupun Pertalite, karena harganya lebih mahal dari Premium, meskipun hanya berbeda selisih beberapa rupiah saja.
“Ya mau bagaimana lagi, sekarang aturannya sudah seperti itu, kita terima saja. Tapi saya heran, kok di Pertamini masih bisa menjual Premium, padahal kan sama-sama pengecer. Otomatis konsumen lebih memilih beli di Pertamini atau di SPBU, jelas saya merasa rugi,” ungkap Asep, kepada kepada HR.
Dilain tempat, seorang pengecer Premium yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku terpaksa menjual BBM jenis Premium dengan cara mengisi full motornya di SPBU, lalu disedot kembali menggunakan selang untuk diecerkan kepada pembeli.
“Saya terpaksa melakukan itu karena pembeli sering menanyakan BBM jenis Premium. Saya terinspirasi pada penjual yang menggunakan mobil yang mengisi full mobilnya dengan Premium, terus disedot untuk diecerkan,” ungkap pengecer tersebut.
Menanggapi fenomena seperti itu, Kepala Seksi Bina Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Banjar, Yayan Ruhyana, ketika ditemui HR, Selasa (26/04/216), mengaku pihaknya belum mendapatan surat edaran dari Pertamina, terkait pembatasan peredaran BBM jenis Premium.
Selain itu, izin pendirian Pertamini juga tidak ada rekomendasi yang disampaikan kepada Disperindagkop dari Pertamina maupun dari pihak pengusaha. Padahal, izin pendirian Pertamini harus ada rekomendasi terlebih dahulu dari Disperindagkop.
“Sehubungan kami belum mendapatkan surat edaran dari Pertamina, maka kami akan melakukan penindakan tegas, karena itu kan memotong rakyat kecil yang menjual eceran,” tegasnya.
Kemudian, kata Yayan, mengenai Pertamini itu memang urusannya dengan Pertamina. Namun, Pertamina juga tidak memberitahukan kepada pihaknya mengenai adanya pendirian Pertamini di Kota Banjar.
“Biasanya kan harus ada rekomendasi dari Disperindagkop. Nah, kekacauan ini yang perlu diluruskan,” tandasnya. (Muhafid/Koran-HR)