Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
DPRD Pangandaran melakukan monitoring terhadap persiapan pelaksanaan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Serentak di Kabupaten Pangandaran yang sedianya akan digelar tanggal 22 Mei mendatang. Pada Pilkades gelombang pertama ini akan digelar di 10 desa.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan, mengatakan, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, pihaknya melakukan pemantauan terhadap kesiapan pelaksanaan Pilkades Serentak. Hasilnya, masih ditemukan sejumlah kelemahan yang harus segera diperbaiki oleh Pemkab Pangandaran.
“Kesiapan secara teknis sebenarnya sudah bagus. Tapi, masih ada sejumlah kelemahan yang harus segera diperbaiki. Seperti ada panitia Pilkades yang belum paham aturan Perda dan Perbup. Mereka masih salah menfasirkan aturan dalam Perda tentang Pilkades,” ujarnya, kepada Koran HR, Senin (25/04/2016) lalu.
Setelah dicek ke panitia Pilkades, lanjut Iwan, ternyata mereka salah manafsirkan aturan karena belum mendapat sosialisasi dari bidang Pemdes. “Kita sudah meminta Bidang Pemdes BP3APK2BPMPD untuk segera melakukan sosialisasi. Karena waktu pelaksanaan Pilkades tinggal menghitung hari,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran, Jajang Mustofa, mengatakan, seluruh biaya penyelenggaraan Pilkades Serentak ditanggung oleh APBD. Karenanya, seluruh calon kepala desa tidak lagi dipungut biaya pendaftaran.
“Animo masyarakat untuk mencalonkan di Pilkades kali ini sangat tinggi. Asalkan ada potensi siapapun bisa mencalonkan. Dengan begitu, membuat persaingannya cukup ketat. Dan potensi konflik pun sangat tinggi,” ujarnya, kepada Koran HR, Senin (25/04/2016) lalu.
Karenanya, pihaknya melakukan pemantauan ke sejumlah desa agar pelaksanaan Pilkades berjalan aman dan lancar. “ Yang kita pantau adalah kesiapan dari pantia. Kita ingin memastikan apakah panitia siap atau belum menggelar Pilkades. Karena apabila panitia belum siap, kemudian dipaksakan, kami khawatir malah muncul konflik,” ujarnya.
Sementara terkait panitia Pilkades yang menerima pendaftaran lebih dari 5 calon, kata Jajang, harus melibatkan akademisi saat melakukan seleksi calon. Hal itu agar bisa dipertanggungjawabkan objektifitasnya.
“Kita khawatir terjadi konflik apabila seleksi calon kepala desa dilakukan oleh panitia. Karena petugas panitia masih dari warga sekitar yang kemungkinan akan ada kepentingan. Makanya, jalan terbaiknya harus mengundang akademisi agar proses seleksi berjalan objektif dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya. (Mad/Koran-HR)