Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis, Ade Amran, mengatakan, pada materi Reperda tentang Pengelolaan Sampah, pihaknya akan mendorong Pemkab Ciamis agar menangani sampah hingga ke tingkat desa. Karena, saat ini wilayah pelayanan sampah hanya terdapat di wilayah Kawali, Ciamis dan Banjarsari.
“Di tiga daerah itupun pelayanannya belum maksimal. Justru kami akan mendorong agar seluruh daerah di Ciamis tersentuh dalam pelayanan sampah,” terangnya, katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Ade juga menyadari Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) Ciamis tidak mungkin bisa mengelola sampah hingga ke seluruh daerah di Kabupaten Ciamis. Selain keterbatasan porsenil, juga faktor luasnya wilayah Kabupaten Ciamis.
“Jadi, dalam konsep kami, dalam penanganan sampah ini akan melibatkan pemerintah desa. Tetapi, dalam pengelolaannya, tetap di bawah koordinasi bidang Kebersihan DCKKTR. Mengenai teknisnya, nanti akan kita kaji bersama Pemkab Ciamis,” katanya.
Ade mengatakan, secara gambaran umum, pihaknya menginginkan pemerintah desa ikut terlibat dalam penanganan sampah di wilayahnya masing-masing. Teknisnya, kata dia, pemerintah desa harus membentuk petugas khusus yang bertugas memungut sampah dari masyarakat. Kemudian sampah tersebut dikumpulkan di suatu tempat. Selanjutnya sampah tersebut dibawa oleh petugas sampah dari bidang Kebersihan DCKKTR dan dibuang ke TPA terdekat.
“Artinya, dalam pengelolaan sampah ini, ada koordinasi berjenjang mulai dari DCCKTR, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Pemerintah kecamatan bertugas untuk mengkoordinasikan pemerintah desa. Dengan demikian, diharapkan seluruh desa di Ciamis mendapat pelayanan sampah,” terangnya. (Bgj/Koran-HR)