Kegiatan Sosialisasi Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang diselenggarakan Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis, Kamis (05/05/2016). Photo : Eli Suherli/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Kamis (05/05/2016), di aula gedung Dinsosnakertrans. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Radulatul Athfal (RA), Pengurus LKS, PSM dan LK3.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis, DR. H. Wawan S Arifien, MM, ketika ditemui HR Online, Kamis (05/05/2016), menegaskan bahwa anak berhak mendapat perlindungan demi masa depan mereka. selain itu, mereka juga harus dilindungi dari dampak negatif arus perkembangan jaman yang begitu cepat.
Makanya, kata Wawan, Dinsosnakertrans mengajak kepada semua pihak, mulai dari pemerintah, orang tua, guru dan tokoh masyarakat agar memberikan perlindungan dan pendidikan yang baik bagi anak. Menurut dia, pendidikan merupakan modal utama yang sangat penting bagi semua anak.
“Dengan adanya UU perlindungan anak ini, khususnya di Kabupaten Ciamis, tidak akan terjadi kasus kekerasan terhadap anak,” katanya.
Kepala Seksi Penanganan Anak Remaja Orangtua dan Lansia Terlantar, Wawan Setiawan, mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan pendidikan bagi guru atau tenaga pendidik mengenai Undang-undang perlindungan anak.
“Jadi diharapkan sosialisasi UU tentang perlindungan anak ini semua stakeholder yang berhubungan dengan anak dapat mengurus anak dengan baik, karena sudah ada aturannya dalam UU no 35 tahun 2014 ini. Dan kenapa banyak guru yang diundang, karena jaman dulu metode guru dalam mengajar siswa di sekolah banyak sekali dengan kekerasan. Makanya dengan sosialisasi UU ini, diharapakan metode dahulu tidak lagi pada masa sekarang,” katanya. (Es/R4/HR-Online)