Ilustrasi Toko Modern. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Ciamis, mengecam menjamurnya pembangunan toko modern di wilayah Kabupaten Ciamis. GMBI beralasan pembangunan toko modern tersebut memberikan pengaruh negatif terhadap keberadaan pasar tradisional.
Ketua LSM GMBI Distrik Ciamis, Epi Wahyudi Manan, kepada Koran HR, di sela-sela menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati dan DPRD Ciamis, Selasa (10/05/2016), juga menyoroti soal penegakan aturan tentang pembangunan dan jam operasional toko modern.
“Pembangunan toko modern di Ciamis sudah terlalu banyak. Ini akan mematikan roda perekonomian masyarakat kecil yang selama ini mengandalkan penghidupan dari keberadaan pasar tradisional,” katanya.
Epi meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan mengenai kuota atau jumlah serta jam operasional toko-toko modern yang ada di Kabupaten Ciamis.
“Hampir semua toko modern sekarang buka selama 24 jam. Padahal merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2014, toko modern yang boleh bukan 24 jam adalah toko modern yang berada di dekat RSUD dan Pom Bensin Nagrak. Selain itu dilarang,” katanya.
Pada kesempatan itu, Epi juga berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis “tutup mata” dengan pelanggaran tersebut. Terlebih memihak kepada pengusaha sekaligus pemilik dari toko modern yang juga seorang pejabat penting di lingkup pemerintah.
Epi juga mengapresiasi sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sudah berani menindak pedagang kaki lima (PKL), tapi tidak tidak berani menindak pengusaha toko modern yang melanggaran peraturan.
“Kami minta Satpol PP jangan hanya berani menindak PKL, tapi tolong tindak juga toko modern yang menyalahi aturan. Kami bukan menolak keberadaan toko modern, tapi pemerintah juga harus punya nurani terhadap pedagang kecil yang juga mencari penghasilan,” ucapnya. (es/Koran-HR)