Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan, mengatakan, dalam penganggaran pembiayaan Pilkades ternyata terdapat kelemahan. Dimana, dalam aturan Perda disebutkan bahwa penghitungan pembiayaan Pilkades dihitung dari jumlah pemilih dikalikan Rp.12.500. Dengan rumus itu, ternyata membuat beberapa panita Pilkades di beberapa desa yang jumlah pemilihnya sedikit, mengalami kekurangan anggaran.
“Ternyata, rumus penghitungan itu merugikan desa yang jumlah pemilihnya sedikit. Seperti contoh, Desa Mekarwangi yang jumlah pemilihnya 1200 hanya mendapat bantuan biaya Pilkades sekitar Rp. 15 juta. Sementara desa yang jumlah pemilihnya di atas 5000 mendapat bantuan biaya Pilkades di atas Rp. 50 juta. Bahkan, ada desa yang mendapat Rp. 74 juta,” ujarnya, kepada Koran HR, kepada Koran HR, Senin (25/04/2016) lalu. [Berita Terkait: Pantau Persiapan Pilkades Serentak Pangandaran, DPRD Temukan Kelemahan]
Sementara yang membedakan kebutuhan biaya Pilkades hanya pada pengadaan jumlah surat suara dan honor petugas TPS. “Desa yang mendapat bantuan dananya kecil, dipastikan akan kekurangan biaya. Makanya, kita saat ini akan berbicara dengan Pemkab untuk mencari jalan keluarnya agar tidak ada desa yang kekurangan biaya,” jelasnya.
Iwan menambahkan, ditetapkannya besaran Rp. 12.500 per pemilih sebenarnya sudah melalui kajian yang matang. Sebelum menetapkan Perda tentang Pilkades, kata dia, pihaknya melakukan studi banding ke kabupaten lain. “Di Kabupaten lain ada yang menganggarkan Rp. 7000 per pemilih, ternyata tekor. Ada juga yang menganggarkan Rp. 15 ribu per pemilih, ternyata lebih. Makanya, saat itu kita putuskan angka Rp. 12.500 dengan perhitungan cukup,” jelasnya.
Setelah adanya kelemahan tersebut, lanjut Iwan, kedepan pihaknya dan Pemkab perlu melakukan revisi Perda dan Perbup tentang Pilkades untuk mengubah rumus perhitungan bantuan dana penyelanggaran Pilkades.
“Besaran Rp. 12.500 per pemilih sebenarnya sudah tepat. Tapi, cara penghitungannya yang harus diubah. Seharusnya ada pemerataan bantuan dana untuk menutupi kebutuhan tenda, biaya opersional dan lainnya. Yang harus dibedakan dengan mengambil rumus Rp. 12.500 per pemilih, seharusnya pada pengadaan jumlah surat suara dan honor. Karena untuk pengadaan itu setiap desa berbeda, tergantung dari jumlah pemilih dan TPS,” terangnya.
Iwan juga mengatakan ada beberapa desa yang jumlah calonnya lebih dari lima. Berdasarkan aturan Perda, tambah dia, apabila jumlah calon lebih dari lima, maka harus diseleksi kembali oleh panitia. “Berdasarkan aturan Perda bahwa calon kepala desa maksimal 5 dan minimal 2. Jadi, hal itu harus diperhatikan dan jangan sampai ada yang melanggar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran, Jajang Mustofa, mengungkapkan, setelah pihaknya turun ke lapangan, banyak ditemui kelemahan-kelemahan yang harus segera diperbaiki. Hal yang paling mendasar, menurut Jajang, yakni dalam aturan Perbup yang mengatur soal pembiayaan.
“Dalam aturan Perbup yang menjadi juklak dan juknis pelaksanaan Pilkades, ternyata tidak membahas secara rinci soal pembiayaan Pilkades. Seperti contoh, untuk keperluan tenda hanya menggunakan harga satuan. Sementara jumlah kebutuhannya berapa, tidak dijelaskan,” katanya.
“Begitupun untuk belanja kursi, pulpen dan lainnya, juga tidak dijelaskan. Dalam Perbup hanya mengatur nilainya saja, yaitu Rp. 12.500 x jumlah pemilih. Kalau begitu bakal ada desa yang kelebihan anggaran dan desa yang kekurangan anggaran,” ungkapnya.
Untuk menghindari terjadinya hal itu, kata Jajang, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan bidang Pemdes BP3APK2BPMPD. “Kita akan meminta Pemdes untuk mengatur soal rincian penggunaan bantuan dana Pilkades. Hal itu agar desa yang anggarannya lebih, jangan sampai seenaknya menghambur-hamburkan uang. Artinya, harus ada kontrol dari Pemdes dalam penggunaan uangnya,” tegasnya. (Mad/Koran-HR)