Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dua perusahaan developer perumahan yaitu PT. Gina Sobur Nugraha dan PT. Lagajah Lestari, mendapat rekomendasi penggunaan lahan investasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Wilayah Daerah (BKPRD) Kota Banjar untuk membangun puluhan unit rumah di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Kota Banjar. Namun, sebelum memulai pembangunan, perusahaan tersebut harus memenuhi tahapan perijinan.
Hal itu ditegaskan salah satu tim BKPRD, Herdi, ST., M.AP., yang juga Kasi Tata Ruang Bidang Fisik Bappeda Kota Banjar, usai rapat BKPRD, di Aula Bappeda Kota Banjar, Rabu (04/04/2016).
“Tadi setelah dibahas bersama dengan tim BKPRD dari OPD teknis terkait bahwa disepakati tiga lokasi yang akan dibangun Perumahan. Keputusan itu keluar setelah lahan yang akan digunakan perumahan sudah sesuai dengan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Banjar,” ungkapnya.
Setelah mendapat rekomendasi penggunaan lahan investasi, menurutnya, perusahaan harus menindaklanjuti beberapa perijinan, seperti dokumen lingkungan (Amdal dan Lalin), IMB, Ijin Prinsif dan lainnya melalui masing-masing instansi teknis.
“Proses perijinannya panjang, karena harus menempuh kajian dan analisa yang ditentukan oleh BPMPPT. Jadi dengan telah mendapatkan rekom tadi, bukan berarti bisa langsung dapat ijin membangun,” tandas dia.
Menurut Herdis, lahan yang akan digunakan proyek perumahan oleh PT. Gina Sobur Nugraha, yaitu di sekitar Perum Griya Asri atau tepatnya di Dusun Pananjung Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman, dengan luas 9.490 M2. Lahan seluas itu untuk membangun 44 unit rumah.
Sedangkan PT. Lagajah Lestari atau Perum Gunung Gajah Lestari akan membangun 18 rumah di Lingkungan Sumanding Kulon RT 02/RW 20 Kelurahan Mekarsari dengan luas 2.554 M2. Sementara Perum Bumi Gardu, di Kecamatan Banjar, akan membangun 9 unit rumah. (Nanks/R2/HR-Online)