Alat yang biasa digunakan warga untuk menangkap baby lobster. Photo: Entang Saeful Rachman/ HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Warga Pangandaran saat ini sedang keranjingan menangkap baby lobster. Pasalnya, baby lobster memiliki nilai jual atau nilai ekonomi yang sangat tinggi. Satu ekor baby lobster saat ini dihargai Rp. 20 ribu.
Iwan, warga Pangandaran, ketika ditemui Koran HR, pekan lalu, menuturkan, penangkapan baby lobster yang dilakukan warga, tidak ditujukan untuk kebutuhan konsumsi, tapi untuk diperlihara dan dibudidayakan.
“Untuk menangkap baby lobster tidaklah mudah. Tapi warga mesti berjuang dengan gelombang ombak laut. Tapi, untungnya harga persatu ekor baby lobster dibandrol Rp 20 ribu,” katanya.
Nanti, kata Iwan, bila baby lobster sudah menjadi lobster dewasa atau memenuhi syarat, warga bisa menjualnya dengan harga yang lumayan tinggi. Iwan juga menjelaskan soal cara menangkap baby lobster.
“Caranya dengan menggunakan sabut kelapa yang dirangkai dengan kelambu. Kemudian ditengelamkan dengan pemberat seperti batu, dan diberi terang lampu,” katanya.
Menurut Iwan, biasanya warga mulai menanam jaring atau perangkap sekitar pukul 16.00 WIB atau sore hari. Kemudian setelah 6 jam, sabut kelapa diangkat dan hasilnya banya baby lobster yang tersangkut di perangkap.
“Tapi, disaat banyak warga ramai mencari baby lobster, pemerintah daerah justru melarangnya. Akibat itu saya merugi sebesar Rp 250 ribu. Uang itu saya gunakan untuk modal pembuatan alat penangkap,” katanya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, ketika menghadiri Rapat Anggota tahunan (RAT) Koperasi Minasari Pangandaran, menegaskan, penangkapan baby lobster dilarang keras.
“Barangsiapa yang menjadi bandar atau menampung dan membeli baby lobster, akan ditangkap dan tentunya berurusan dengan hukum,” katanya. (Ntang/Koran-HR)