Ilustrasi. Photo : Ist/ Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Dadang, ketika ditemui Koran HR, Selasa (26/04/2016), menuturkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 84 tahun 2014 tentang Perlindungan Masyarakat, Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) berada di bawah pembinaan Satpol PP.
“Untuk itu kami berkewajiban melakukan pembinaan. Insyaalloh, kedepan kami akan rutin memberikan pembinaan kepada anggota Satlinmas,” katanya.
Pada kesempatan itu, Dadang menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengajukan kesejahteraan bagi anggota Satlinmas kepada Bupati Pangandaran. Besaran tunjangan kesejahteraan anggota Satlinmas yang diajukan yaitu sebesar Rp 1 juta pertahun, termasuk jaminan kesehatan (BPJS). (Ntang/Koran-HR)