Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Kehutanan (KPK) Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, Adi Nugraha, mengaku sudah mengantongi titik lokasi penangkapan baby lobster di Pangandaran.
Adi mengaku sudah mendengar mengenai penangkapan baby lobster yang dilakukan sejumlah nelayan Pangandaran. Untuk itu, pihaknya sudah melaukan kordinasi dengan Bupati, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Kelautan dan Perikanan.
“Saat ini pemerintah sedang menangani pelaku penangkapan baby lobster. Beberapa diantaranya sudah ditangkap serta divonis hukuman penjara dua sampai tiga tahun. Modus penangkapan baby lobster sangat unik. Di Pangandaran juga akan diterapkan hal serupa, pelaku penangkapan baby lobster akan diproses hukum,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Sebelumnya, Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata melarang keras penangkapan baby lobster oleh nelayan Pangandaran. Tapi sayang, selang sepekan Bupati menyampaikan larangan itu, aksi penangkapan baby lobster masih marak terjadi.
Asep, pemerhati ekosistem dan biota laut, ketika ditemui Koran HR, pekan lalu, meminta agar aksi penangkapan baby lobster di Pangandaran tidak dibiarkan terjadi. Dia khawatir, bila penangkapan baby lobster terus terjadi, maka generasi penerus tidak akan bisa menikmati hasil laut.
“Saat ini bisnis baby lobster memang menjanjikan, bahkan harganya pun cukup tinggi. Baby lobster yang sebesar ujung lidi dihargai Rp. 20 ribu perekor. Terlebih lagi saat ini kondisi cuaca di laut sedang memburuk dan hasil tangkapan ikan sedang sepi. Dengan argumen itu, biasanya nelayan mengaku terpaksa menangkap baby bloster dan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya. (Ntang/Koran-HR)