Photo: Ilustrasi net/Ist.
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Angka kasus perceraian tahun 2015 di Kabupaten Ciamis sangat fantastis. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Ciamis tercatat ada sekitar 4.667 perkara perceraian, terdiri dari 4.427 gugatan, baik dari penggugat ataupun lawan, dan 140 permohonan perkara.
Sementara di tahun 2016, terhitung sejak Januari hingga akhir Maret, Pengadilan Agama Ciamis telah mengurusi 1.429 perkara. Hal ini membuat Kabupaten Ciamis berada di urutan ke 4 sebagai wilayah dengan tingkat perceraian tertinggi di Jawa Barat setelah Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Cimahi.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, Drs. Syarip Hidayat, MH., mengatakan, hampir 90 persen kasus perceraian diakibatkan karena adanya perselisihan di internal keluarga. Selain itu, faktor ekonomi pun menjadi penyebab pemicu adanya terjadi perceraian.
“Kebanyakan yang mengajukan perceraian dari kalangan masyarakat biasa. Namun, jumlah orang cerai dari kalangan Pegawai Negeri Sipil juga cukup banyak,” terangnya, kepada HR, Senin (18/04/2016).
Menurut Syarif, Pengadilan Agama tidak bisa melakukan upaya dalam mengantisipasi agar tidak banyak masyarakat yang melakukan perceraian. Dalam hal ini pihaknya hanya memfasilitasi masyarakat yang mengajukan perceraian, lalu memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di Pengadilan Agama melalui Panitera, sering memberikan data terkait jumlah orang bercerai ke masing-masing Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis. Nantinya, setiap KUA melalui koordinasi dengan Kementerian Agama, bisa melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak mudah melakukan perceraian,” kata Syarif.
Meski angka perceraian di Kabupaten Ciamis jumlahnya banyak, namun masyarakat masih relatif taat dengan hukum, sehingga mereka masih bercerai di pengadilan. (DSW/R3/Koran-HR)