Salah satu bangunan tempak khusus merokok (TKM) yang ada di Kantor DPRD Kota Banjar. Photo: Muhafidz/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Setiap orang berhak atas udara bersih dan menikmati udara yang bebas dari asap rokok. Begitulah amanah yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Hal itu sesuai dengan amanah UU Kesehatan Nomor 39 Tahun 2009 pasal 115 ayat 1, yang menyatakan Pemerintah Daerah Diwajibkan untuk Membuat Tempat Khusus Merokok (TKM).
Atas dasar UU tersebut, Pemerintah Kota Banjar pada tanggal 01 Desember 2014, resmi mencanangkan program kawasan bebas asap rokok di seluruh perkantoran lingkup Pemerintah Kota Banjar.
Menindaklanjuti peraturan itu, Dinas Kesehatan Kota Banjar, merespon dengan melakukan pembangunan TKM serta pembuatan plang tempat merokok yang didanai dari APBD Kota Banjar tahun anggaran 2015. Besaran nilai kontrak dalam pembangunan TKM kurang lebih mencapai Rp.40.336.000 per tempatnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Banjar, H. Mujamil, mengaku, pihaknya tidak ikut serta dalam proses pembangunan tempat tersebut. Namun, dia menyebutkan bahwa kawasan bebas asap rokok batasannya adalah ujung genteng luar yang ada di setiap bangunan.
“Pembangunan TKM mempunyai dampak manfaat dan mudharat. Satu sisi para perokok diberikan tempat khusus, sehingga tidak mengganggu perokok pasif. Sedangkan, sisi yang berbeda, sampai saat ini tempat merokok tersebut tidak digunakan secara maksimal,” kata Mujamil, kepada Koran HR, pekan lalu.
Sementara itu, mitra Dinas Kesehatan, yakni Komisi I DPRD Kota Banjar, juga tidak mengetahui proyek pembangunan TKM. Menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan, S. Ud., selama menjabat menjadi Anggota DPRD, dirinya beserta Komisi I tidak pernah membahas persoalan tempat merokok.
“Mungkin DPRD Kota Banjar sebelumnya yang tahu persis perjalanan pembuatan tempat merokok. Saya harap bangunan tersebut digunakan secara maksimal,” ujar Gun Gun, ketika dihubungi HR melalui telepon selularnya.
Berdasarkan pantauan HR, khususnya di setiap perkantoran lingkungan Pemerintah Kota Banjar, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), honorer, tamu, bahkan para pejabat pemerintah, kerap terlihat sedang merokok di dalam ruangan kerja maupun di ruang tamu.
Selain itu, masih tersedianya asbak di setiap ruangan menimbulkan keyakinan bahwa Perda Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2013 dan pembangunan TKM tidak diindahkan. Terlebih dalam asbak tersebut terlihat adanya sejumlah puntung rokok.
Guna mengkonfirmasikan terkait persoalan tersebut, HR mencoba untuk menemui Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, H. Oman Rokhman, S.Sos., M.Kes. Namun, dia sedang tidak ada di tempat. Ketika dihubungi via ponselnya, HR belum juga mendapatkan jawaban.
Di tempat terpisah, aktifis PMII Kota Banjar, Khoerom Munasir, menyayangkan pembuatan TKM yang dinilainya tidak tepat sasaran. Pasalnya, pembangunan tersebut menggunakan anggaran tidak sedikit.
“Kalau mau dibilang korupsi secara anggaran, pemerintah telah melaksanakan sesuai dengan prosedurnya. Jadi menurut kami ini adalah korupsi perencanaan,” tegasnya.
Menurutnya, segala sesuatu yang direncanakan tidak sesuai dengan perencanaan, merupakan potret buruknya Pemerintahan Kota Banjar. Bila perencanaannya matang serta pengawalan peraturannya serius, maka pembangunan TKM tidak akan dianggap merugikan anggaran.
“Lagi-lagi kalau mau bikin bangunan yang jelas fungsinya. Kalau sudah jelas fungsinya, dilanjutkan pengawasannya serta sanksi bagi para pelanggarnya. Sudah jelas kan dalam Perda bahwa perorangan maupun lembaga yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran maupun denda, dengan nominal paling sedikit 50.000 rupiah, dan paling banyak 100.000 rupiah,” tandas Khoerom. (Muhafid/Koran-HR)