Kapal FV Viking berbobot 1.322 GT milik pengusaha Nigeria yang ditangkap TNI AU di perairan Kepulauan Riau lantara kedapatan mencuri ikan, diledakan dan ditenggelamkan di perairan laut Pangandaran, Senin (14/03/2016). Foto: Ist
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Dirops Satgas 115, Laksda TNI Didik Wahyudi mengungkapkan, dari berbagai laporan kejahatan lintas negara, Kapal FV Viking ditangkap di Perairan Tanjung Uban Bintan, Kepulauan Riau, pada tanggal 5 Maret 2016. Kapal itu kemudian digiring ke Tanjung Priok dengan Kapal KRI Angkatan Laut Barakuda dan tiba di Priok tanggal 8 Maret 2016.
Pada tanggal 9-10 Maret, pukul 13.00 WIB, Kasal dan join investigasi secara bersama-sama oleh Pemerintah Indonesia, Norwegia, Afrika Selatan dan Kanada melakukan peninjauan terhadap kapal tersebut. Kapal FV Viking kemudian berangkat menuju Pangandaran pada tanggal 10 Maret 2016 dengan dikawal KRI Angkatan Laut Sutanto, dan tiba di Pangandaran pada tanggal 13 Maret 2016 jam 11.00 WIB. [Berita Terkait: Monumen Ilegal Fisihing Bakal Dibangun di Pangandaran]
“Dalam catatan Satgas 115, Kapal FV Viking menjadi buronan 13 negara. Kapal ini telah 13 kali mengganti nama, 12 kali mengganti bendera dan delapan kali mengganti panggilan (call sign). Setelah dilakukan pemeriksaan, di kapal tersebut juga ditemukan 30 macam bendera. Kemungkinan itu untuk mengelabui petugas,” kata Didik.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan, pihaknya cepat bergerak setelah melakukan investigasi dengan Interpol. Menurut dia, Indonesia punya keberanian menangkap serta menenggelamkan kapal FV Viking. [Berita Terkait: Ini Alasan Monumen Kapal ‘FV Viking’ Dibangun di Pangandaran]
“Penenggelaman ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam memberantas Ilegal fishing. Ini sekaligus untuk memberikan efek jera, agar kapal asing tidak berani lagi mencuri ikan di laut Indonesia,” katanya.
Susi menjelaskan, Kapal FV Viking sangat berbahaya, karena jaring ikan yang dibawa jenis gillnet dasar atau liong bun sebanyak 7.980 unit dengan panjang masing-masing unit 50 meter dan panjang total jaring seluruhnya sekitar 399 kilometer.
Menurut Susi, jelas itu melanggar karena yang diperbolehkan maksimal hanya 2,5 kilmeter saja. Dalam sekali berlayar, jaring yang dibawa Kapal FV Viking bisa menghasilkan Rp. 20 hingga Rp. 30 milyar atau 200 ton sampai 400 ton ikan.
“Indonesia akan menjadi tempat peristirahatan terakhir Kapal FV Viking. Ini merupakan kontribusi pemerintah sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam memberantas Ilegal fishing. Hasil tangkapan biasanya didaratkan di Thailand dan penurunan logistiknya di Singapura juga ke pusat perikanan di Spanyol,” jelas Susi.
Susi menambahkan, apa yang dilakukan Kapal FV Viking merupakan kejahatan terorganisir serta melecehkan kedaulatan negara. Maka tidak bisa dibiarkan oleh negara yang berdaulat. Singapura dan Thailand sebagai tempat persinggahan FV Viking, perlu diajak kerjasama dengan negara-negara lain untuk mengungkap modus operandi FV Viking.
“Ini determine efek, tidak perlu menunggu proses pengadilan. Dukungan dari Singapura dan Thailand yang sering disinggahi Kapal FV Viking merupakan hal yang penting untuk mengungkap modus operandinya, itu saja,” pungkasnya. (Mad/Koran-HR)
Berita Terkait
Booom, Kapal Pencuri Ikan Itu Diledakkan di Laut Pangandaran
Ribuan Pelajar di Pangandaran Saksikan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan
Presiden Jokowi Batal Saksikan Penenggelaman Kapal Asing di Pangandaran
Penenggelaman Kapal Viking di Perairan Pangandaran Dijaga Pengamanan Berlapis
Penenggelaman Kapal di Pangandaran Diliput Media dari Berbagai Negara