Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) No. 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di Rumah Makan Citra, Selasa (29/03/2016). Photo : Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar melalui Bagian Hukum Setda mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwal) No. 32 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kepada para kepala desa beserta aparatur desa se-Kota Banjar, di Rumah Makan Citra, Selasa (29/03/2016).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Maryamah, SH., dalam arahannya mengatakan, sosialisasi Perwal ini tiada lain sebagai bentuk publikasi produk hukum.
Dikatakannya, aparatur pemerintah dan lembaga desa harus mampu melaksanakan Perwal Pengelolaan Keuangan Desa dengan sebaik-baiknya. Hal itu penting agar mengetahui juga dilihat sudut pandang pengawasannya.
Sementara itu, Kasi Pemdes PMPDKBPol Kota Banjar mengatakan, dengan telah terbitnya Perwal Pengelolaan Keuangan Desa, pihaknya berkewajiban memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah desa.
“Makanya kami gencar mensosialisasikan Perwal ini ke seluruh desa. Mulai dari Kades, Sekdes, Bendahara, BPD, LPM dan tokoh masyarakat,” katanya.
Tentu harapannya, jelasnya, supaya pengelolaan keuangan di desa bisa tertib, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan laporan atau pertanggungjawabannya. (Nanks/R5/HR-Online)