Kantor PMPDKBPol mengadakan sosialisasi draf Perwal Pengelolaan Keuangan Desa tahun 2016, kepada aparatur kecamatan dan sejumlah pendamping desa, di Aula Kantor PMPDKBPol, Rabu (16/03/2016). Photo : Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Hingga pertengahan Maret 2016 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar belum juga menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pengelolaan Keuangan Desa tahun 2016.
“Perwal No. 32 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa memang belum diterbitkan, karena masih dalam bentuk draf,” kata Kasi Pemdes PMPDKBPol Kota Banjar, Krisdianto kepada HR Online, Rabu (16/03/2016).
Meski Perwal masih dalam bentuk draf, katanya, namun harus disosialisasikan terlebih dulu yaitu di dalam rakor, dengan mengundang aparatur kecamatan dan sejumlah pendamping desa yang sudah mulai ditugaskan bekerja oleh Kementerian Desa, di Aula Kantor PMPDKBPol, Rabu (16/03/2016).
“Sehingga setelah Perwal tersebut jadi, aparat kecamatan sudah paham dan mengerti. Kecamatan itu kan selaku verifikator APBDes dan segala administrasi keuangan atas masing-masing desa di wilayahnya. Jadi harus dipahami bersama dulu, kalau-kalau juga ada masukan sebelum penetapan Perwal,” jelasnya.
Jika Perwal sudah diterbitkan, baru pihak Pemkot Banjar menyampaikan dan mensosialisasikannya kepada pemerintah desa. Di dalamnya juga sudah ada kepastian nilai Alokasi Dana Desa (ADD) 2016 yang akan diterima setiap desa.
“Meski memang masing-masing desa di Banjar sudah mengetahui besaran ADD dan dana desa yang akan dikelolanya, tapi harus ada dasar hukumnya,” pungkasnya. (Nanks/R5/HR-Online)