Wiwin (45), warga Dusun Sukamaju, RT.07/03, Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bersama anaknya, Nita (17), yang mengalami kelumpuhan. Photo: Suherman/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Ciamis yang juga Wakil Bupati Ciamis, Oih Burhanudin, meminta kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Ciamis untuk mendata warga cacat fisik yang masuk kategori keluarga miskin di wilayahnya. Menurutnya, warga miskin yang menderita cacat fisik harus diprioritaskan mendapat bantuan kesehatan gratis melalui program Kartu Walagri dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Oih mengaku miris saat membaca berita di Harapan Rakyat Online (harapanrakyat.com), terkait warga miskin bernama Nita Nurjanah (17), warga Dusun Sukamaju, RT.07/02, Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, yang mengalami kelumpuhan selama hidupnya, namun belum mendapatkan bantuan kesehatan gratis dari program Kartu Walagri dan Kartu Indonesia Sehat. [Berita Terkait: Di Ciamis, Keluarga Miskin Ini Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah]
“Saya berharap kasus ini yang terakhir kalinya terjadi di Ciamis. Makanya, saya meminta kepada seluruh kepala desa agar mendata warga miskin yang mengalami cacat fisik. Saat verifikasi, data itu nanti akan diprioritaskan untuk segera mendapat kartu Walagri dan Kartu Indonesia Sehat,” katanya. [Berita Terkait: Kasihan, Selama 17 Tahun Gadis di Ciamis Ini Alami Kelumpuhan]
Untuk mempertegaskan hal itu, Oih mengatakan, pihaknya akan segera membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa perihal permintaan pendataan warga miskin yang mengalami cacat fisik.
“Saya juga meminta kepada kepala desa dan aparatnya untuk sering turun ke masyarakat. Apabila ada warga miskin yang mengalami cacat fisik dan belum mendapat bantuan kesehatan, tolong koordinasikan dengan LTPKD (Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Daerah). Nanti petugas LTPKD akan memprioritaskan ajuan tersebut,” katanya.
Pihaknya, lanjut Oih, saat ini tengah menyiapkan pendataan warga miskin dengan sistem by name (nama) by address (alamat). Selain itu, pihaknya pun tengah menyiapkan payung hukum melalui peraturan bupati tentang kategori warga yang mendapat bantuan sosial dari pemerintah.
“Apabila pendataan sudah selesai, nanti kami memiliki data faktual warga miskin. Namun warga yang kami data tidak hanya warga miskin saja. Tapi, warga ekonomi menengah pun kami data. Karena syarat warga yang bisa mendapat bantuan Rutilahu (Rumah Tidak Layah Huni) minimal yang berpenghasilan 1,5 juta perbulan. Artinya, tidak hanya warga miskin saja yang berhak mendapat bantuan sosial dari pemerintah,” terangnya. (Bgj/Koran-HR)