Unsur muspika Kecamatan Pamarican saat duduk bersama dengan pihak pengusaha Pertamini. Photo: Suherman/HR.
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Adanya gejolak di kalangan pedagang bensin eceran 2 tax, terkait keberadaan pengecer bensin digital (Pertamini) di Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Camat Pamarican, Drs. Yusuf Maolana, bersama Kapolsek Pamarican, AKP. Subagja, dan Koramil Pamarican, Kapten Infantri. Ohen, memanggil H. Usup selaku pemilik Pertamini, Kamis (10/03/2016).
Pemanggilan pihak pengusaha tersebut bertujuan untuk memberikan pembinaan, setelah sebelumnya pihak pemerintah kecamatan memanggil warga Desa Neglasari yang telah menutup paksa pangkalan Pertamini milik H. Usup.
“Pemanggilan ini untuk memberikan himbauan sekaligus pembinaan terhadap pemilik pangkalan. Karena selama ini memang pemilik pangkalan tersebut tidak mengantongi izin, baik itu dari lingkungan, apalagi pemerintah,” terang Yusuf, kepada HR Online.
Dia juga menyebutkan, sesuai Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 2/SPK/SDM/10/2015, yang diedarkan oleh Disperindagkop Kabupaten Ciamis, dijelaskan bahwa pihak pengusaha Pertamini telah melanggar aturan yang tertera.
Dalam aturan tersebut tertuang pada pasal 1 huruf (c), menjelaskan, kegiatan usaha minyak dan gas bumi tidak dapat dilaksanakan pada tempat umum, sarana dan prasana umum, bangunan rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin dari instansi pemerintah, persetujuan masyarakat dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
“Bila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum,” jelas Yusuf. (Suherman/R3/HR-Online)