Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, M.Si
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Terkait keinginan salah satu kelurahan yang ada di Kota Banjar berubah status kembali menjadi desa, anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin,M.Si., mengatakan itu merupakan dinamika dari konsekuensi berlakunya UU Desa No. 6 Tahun 2014 yang memberikan dana desa melalui APBN.
“Itulah sebuah dinamika yang tidak bisa dibantah. Apalagi pemerintah sudah jelas memberikan peluang dengan adanya UU Desa,” katanya, usai memberikan training motivasi pemuda, di Aula BPP Kec. Langensari, Kota Banjar, kepada HR Online, Rabu (30/03/2016).
Belum lagi, imbuhnya, ADD yang diterima oleh desa di Kota Banjar begitu besar hingga Rp.3 milyaran. Jadi kesan warga berkeinginan tersebut, harus disikapi dengan bijak dan bisa dikaji
“Artinya tinggal bagaimana pemerintah daerahnya, dalam hal ini Pemkot Banjar dan DPRD mau tidak mengkajinya,” tandasnya.
Namun demikian, Yanuar juga tak menampik bahwa perubahan status dari kelurahan kembali menjadi desa diperlukan perjuangan yang tidak gampang. (Nanks/R5/HR-Online)