Aset PDAM Tirta Galuh yang berada di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Foto: Dokumentasi HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyatakan tidak sepakat apabila pengelolaan PDAM di wilayah Kabupaten Pangandaran dikerjasamakan dengan Pemkab Ciamis. Menurutnya, manajemen PDAM harus mutlak dikelola Pemkab Pangandaran.
“Sekali lagi yang kami tekankan adalah persoalan pelayanan. Artinya, Pemkab berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat Pangandaran yang tercatat sebagai pelanggan PDAM,” tegasnya, kepada Koran HR, pekan lalu. [Berita Terkait: DPRD Minta Pemkab Pangandaran Ambil Alih Aset PDAM Tirta Galuh]
Peluang untuk mengambil alih asset PDAM dari Pemkab Ciamis, lanjut Iwan, sangat terbuka lebar. Karena dalam Undang-undang Pembentukan Kabupaten Pangandaran sudah disebutkan bahwa seluruh aset kabupaten induk yang berada di wilayah DOB harus diserahkan ke pemerintahan daerah setempat (DOB).
“Jadi, untuk mengambil alih PDAM dari Ciamis sudah ada payung hukumnya,” imbuhnya. (Bgj/Koran-HR)