Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Syarif Khairul Anwar, mensinyalir masih ada beberapa perusahaan di Kabupaten Pangandaran yang berusaha menghidar dari pajak. Hal itu dibuktikan dengan masih terdapatnya perusahaan yang tidak memasang plang nama di depan bangunan tempat usahanya.
“Kami meminta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Penanaman Modal (BPPTPM) segera turun ke lapangan untuk mengecek perusahaan-perusahaan tersebut. Karena kami menduga perusahaan yang tidak memasang plang nama sebagai strategi untuk menghindari pajak,” katanya, usai menggelar pertemuan dengan manajemen PT Pecu, di Gedung DPRD Pangandaran, Kamis (17/03/2016).
Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib memasang plang nama. Kemudian plang nama tersebut masuk ke dalam pajak relame yang dikelola oleh Pemkab.
“Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut, maka BPPTPM harus segera melakukan penertiban yang dibantu Satpol PP. Karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah beromzet milyaran dan sudah wajib membayar pajak reklame,” katanya.
Syarif menambahkan sejumlah perusahaan tersebut hingga saat ini masih beroperasi. Terlebih, perusahaan itu sudah beroperasi bertahun-tahun, tapi seolah tidak mau memasang plang nama.
“Kami mencatat ada satu perusahaan yang sudah lama berdiri, tetapi hingga saat ini belum memasang plang nama. Saat Pangandaran masih bagian dari Kabupaten Ciamis, perusahaan itu seperti dibiarkan melakukan pelanggaran. Masa Pangandaran sudah menjadi DOB masih tetap saja dibiarkan,” tegasnya.
Menurut Syarif, salah satu syarat beroperasinya sebuah perusahaan, apalagi yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah, wajib memasang plang nama. (Ntang/R2/HR-Online)