Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Banjar, memanggil 100 pedagang Pasar Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, yang masih mempunyai sangkutan utang piutang dengan PT. Manuk Prima Perkasa, Rabu (02/03/2016), bertempat di Aula Desa Langensari.
Kepala Disperindagkop Kota Banjar, Nana Sutarna, mengatakan, sampai saat ini masih ada sekitar 100 pedagang yang memiliki tunggakan pembayaran los kepada pihak pengembang sebelumnya, yakni PT. Manuk Prima Perkasa.
“Makanya dalam pertemuan kali ini, khusus memanggil para pedagang tersebut guna pembahasan penyelesaiannya dan meminta secepatnya tunggakan dilunasi,” tandas Nana.
Sebelumnya, saat Disperindagkop mengadakan pertemuan dengan pimpinan PT. Manuk Prima Perkasa, bahwa pihak pengembang tersebut memberi kebijakan kepada pedagang yang masih mempunyai kewajiban untuk membayar lunas tanpa bunga, atau dibayar pokoknya saja, asal harus dibayar lunas dalam jangka waktu satu bulan atau sampai 26 Maret 2016.
Menurut Nana, hal ini penting harus diselesaikan dulu, sehingga akan mempelancar dalam memulai proses proyek revitalisasi Pasar Muktisari yang rencananya akan dikerjakan selama 8 bulan, yakni terhitung dari mulai bulan April mendatang.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Banjar, Mamat Rahmat, S.STP., menambahkan, mengenai teknis pembayaran akan ditarik oleh panitia atau paguyuban pasar secara door to door ke tempat los dagangnya, atau kerumah pedagang bersangkutan.
“Kita bentuk khusus panitianya untuk melakukan penagihan dan dibantu paguyuban. Panitia yang ditunjuk harus intens menagih, agar pada waktunya 26 Maret sudah beres urusannya dengan pihak pengembang,” terangnya.
Mamat juga menyebutkan, sekitar 100 pedagang itu masing-masing memiliki tunggakan antara Rp.1 juta sampai Rp.3 juta. Pihaknya pun sekaligus membagikan blanko pernyataan untuk diisi atas pengakuan utangnya, dan siap mematuhi batas waktu ketentuan pelunasan hingga 26 Maret 2016.
Sementara itu, salah satu pedagang yang diundang, Iin, mengaku dirinya sudah melunasi dan punyai bukti kwitansinya. Namun dia tetap dapat panggilan. “Ini harus ditertibkan, termasuk mestinya orang atau panitia sebelumnya diundang untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkannya,” ujar Iin.
Sedangkan, pedagang lainnya sepakat dan siap melunasi kewajibannya sampai akhir waktu yang ditentukan tersebut. (Nanks/R3/HR-Online)