Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Usulan perubahan status Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar kembali menjadi desa, belum sepenuhnya disetujui oleh warga setempat. Pasalnya, jika usulan tersebut teralisasi, maka Muktisari diibaratkan turun kelas.
Hal itu ditegaskan tokoh ulama sekaligus Ketua MUI Kelurahan Muktisari, Mastur Hamami, M.Pd.I., kepada HR, pekan lalu. “Ibaratnya wilayah pemerintahan di Muktisari ini sudah naik kelas, dari desa berubah status jadi kelurahan. Kini, adanya usulan tersebut bila teralisasi jadi turun kelas,” katanya.
Namun demikian, dirinya bukan berarti tidak setuju atas usulan itu, hanya saja meminta untuk ditinjau ulang oleh masyarakat, khususnya tim yang sudah terbentuk. Karena, usulan itu harus memenuhi peraturan secara penuh, mulai dari UU, PP, Permen hingga Perda dan Perwal sebagai aturan turunannya di pemerintah daerah.
“Saya setuju jika ada atau memenuhi peraturan secara penuh. Tapi, juga tidak setuju jika tak memenuhi indikator-indikator yang mesti terpenuhi,” tegasnya.
Untuk bisa memenuhi aturan persyaratannya secara lengkap, lanjut Mastur, prosesnya akan berjalan lama. Sedangkan, mengenai indikator usulannya tentu harus dilihat pula dari segi pelayanan pemerintahannya, hasil pembangunannya dan kesejahteraannya.
Kalau sebagian indikator itu dipandang tidak ada kemajuan atau kemunduran selama menjadi kelurahan, maka dianggap wajar mengajukan usulan kembali menjadi desa. Tetapi kalau sebaliknya, maka usulan tersebut seolah tanpa memperhitungkan dengan seksama.
“Bila seperti itu, saya kira penurunan status namanya. Karena, selama Muktisari menjadi kelurahan sudah banyak kemajuan dan manfaat yang dirasakan warga. Pembangunan kelurahan hasilnya lebih dari desa. Sekarang ingin dirubah lagi jadi desa, apa kendalanya. Terlebih di dalam pemerintahan desa itu warga dipungut pancen,” kata Mastur.
Dirinya pun tak menampik, memang perlu ada penguatan LPM Kelurahan. Meskipun pada hakekatnya LPM sebagaimana SK dari Lurah, harus tunduk pada pemerintah kelurahan. Selain itu, masyarakat kelurahan pun harus diberi solusi, yaitu adanya kewenangan swakelola pembangunan.
Mastur juga berpesan kepada tim agar terbentuknya tim ini betul-betul berangkat dari masyarakat, jangan ada kepentingan kelompok tertentu. Intinya, bagaimana pun juga sebuah tim harus siap segalanya. Misalkan terealisasi kembali jadi desa, tentunya harus menyiapkan pula calon kepala desa.
“Pada prinsifnya, asal demi kemajuan dan peningkatan taraf hidup warga Muktisari, saya siap mendorongnya,” tegas Mastur.
Sementara itu, Lurah Muktisari, Ferry Angga Kostradini, S.IP., mengatakan, bahwa aspirasi yang berkembang dari warga Muktisari tersebut merupakan sebuah kewajaran.
“Saya kira wajar-wajar saja warga memiliki aspirasi demikian, yaitu keterbukaan mengeluarkan pendapat dan harapan. Apalagi dalam UU juga diatur, dimana kelurahan bisa diusulkan kembali menjadi desa,” kata Ferry.
Namun, pihaknya berpesan adanya usulan tersebut jangan sampai menimbulkan keresahan atau gejolak di tengah masyarakat. (Nanks/Koran-HR)
Berita Terkait
DPRD Banjar Dukung Usulan Kelurahan Muktisari Kembali Jadi Desa
PMPDKBPol Banjar; Meski Sulit Direalisasikan, Kelurahan Berpeluang Jadi Desa
Warga Kelurahan Muktisari Banjar Tak Main-main Usulkan Kembali Jadi Desa