Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Adanya kejadian pengkavlingan los/kios yang dilakukan sebagian pedagang Pasar Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, pada Kamis (04/02/2016), maka hal itu perlu segera dimusyawarahkan kembali, terkait tempat dan teknis aturan relokasi.
Sekretaris Camat (Sekmat) Langensari, Jajat Sudrajat, S.Sos., M.Si., ketika ditemui HR Online, di ruang kerjanya, Jum’at (05/02/2016), mengatakan, sampai saat ini Disperindagkop dan UPTD Pasar, baru sebatas melakukan sosialisasi revitalisasi pasar Muktisari. Termasuk rencana relokasi dan mewacanakan lokasinya di jalan irigasi.
Menurut Jajat, karena baru wacana, sehingga untuk lokasinya pun belum pasti. Dengan demikian, harus dimusyawarahkan kepastian tempat dan aturan relokasinya.
“Musyawarah tidak cukup sekali, tapi ini memerlukan beberapa kali tahapan musyawarah, Bahkan, Disperindagkop dan UPTD pasar juga sudah merencanakan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Artinya bukan hanya kepada pedagang,” tukasnya.
Belum pastinya tempat relokasi di lokasi tersebut, karena harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan warga lingkungan setempat maupun pihak Pemerintah Kelurahan Muktisari. “Warga setempat menerima tidak. Jika tidak, mesti ada alternative lain,” ujarnya.
Selain jalan irigasi, ada pula pilihan di wilayah lain, yaitu lapang sepakbola Sanggabuana, Kelurahan Muktisari dan jalan irigasi sebelah Timur di wilayah Desa Waringinsari.
“Jadi intinya, relokasi pasar harus dibahas lebih jauh lagi dan segera dilakukan,” pungkas Jajat. (Nanks/R3/HR-Online)