Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DCKTLH) Kota Banjar, melalui Bidang Cipta Karya, di tahun 2016 ini akan mengelola anggaran Infrastruktur Kelurahan sebesar Rp.12 miliar.
Anggaran sebesar itu diperoleh dari APBD Kota Banjar Rp.9 miliar dan Bantuan Provinsi Jabar Rp.3 miliar. Dengan demikian, maka 9 kelurahan yang ada di Kota Banjar ini masing-masing akan mendapatkan anggaran minimal Rp.1,5 miliar.
Hal itu katakan Kabid. Cipta Karya DCKTLH, David Abdillah, kepada HR, saat ditemui di ruang kerjanya, pekan lalu. “Anggaran per kelurahan sebesar itu hanya untuk program pembangunan infrastruktur saja. Kelurahan juga menerima dana operasional pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, untuk besaran dananya kami tidak tahu karena bukan domainnya,” jelas David.
Menurutnya, jika dihitung secara keseluruhan, dana yang diterima kelurahan tidak beda jauh, bahkan sama besarnya dengan dana yang diterima desa melalui ADD. Hanya saja, kelurahan tidak mendapatkan kucuran dana dari pusat.
Dari jumlah dana infrastrukutur per kelurahan minimal Rp.1,5 miliar itu, lanjut David, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan kantor atau gedung kelurahan. Sedangkan, lebihnya salah satunya digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan.
“Jadi pendapat saya, warga kelurahan tak perlu berkecil hati atas alokasi besaran anggaran yang diterimanya. Terlebih warga Kelurahan Muktisari yang menghendaki berubah status kembali ke desa, itu sangat tidak perlu,” tukasnya.
Memang diakui pihaknya, bahwa proyek infratruktur kelurahan sampai saat ini tidak bisa dikelola secara swakelola oleh warga kelurahan, karena aturannya dikerjakan pemerintah kota. Dalam hal ini Cipta Karya selaku dinas yang ditunjuk, sedangkan teknis di lapangan dipihak ketigakan.
Namun, bisa saja warga dan LPM kelurahan ikut kerja di dalamnya, tetapi tidak bisa sebagai pelaksana. Jadi, bila mau diswakelolakan harus ada aturan dan juklaknya dari Pemkot Banjar.
Sehingga, Kelurahan Muktisari untuk kembali menjadi desa, itu akan susah dan tak mungkin terlaksana. Keinginan tersebut artinya kembali lagi ke belakang dan itu adalah suatu kemunduran.
“Kalapun misalnya teralisasi, tentu kelurahan yang lain nanti akan berpikir sama meminta perubahan status jadi desa lagi. Ini menjadi preseden buruk, karena Banjar sebuah kota semestinya desa yang ada harus meningkat status menjadi kelurahan semua,” tandas David.
Dia menduga, usulan itu bukan sepenuhnya keinginan warga keseluruhan, tapi hanya kepentingan beberapa orang atau kelompok tertentu saja yang ada di wilayah Kelurahan Muktisari.
Justru, menurut David, sejauh mana pemerintah dan warga kelurahan untuk proaktif mampu mengupayakan berbagai sumber pembiayaan yang dialokasikan di wilayahnya. Dirinya yakin, kelurahan malah akan lebih maju, apalagi ditopang dukungan anggaran dari pemerintah daerah sebagaimana tanggung jawabnya.
Sedikit berbeda dengan desa, yang harus mempertanggung jawabkan atas dana yang dipergunakannya sebagaimana otonomi atau rumah tangganya. Hal itu adalah sebuah ancaman tersendiri bagi desa.
“Coba lihat, jarang pemerintah desa dengan dana yang dimilikinya mengalokasikan untuk biaya perbaikan, tapi kebanyakan terfokus total untuk pembangunan. Itu akan terasa beberapa tahun kedepan,” katanya.
Sedangkan untuk kelurahan sendiri, perlu adanya perbaikan atas hasil pembangunan yang ada tentu akan langsung terpikirkan dan dibangun lagi oleh pemerintah kota. (Nanks/Koran-HR)